JAKARTA, KOMPAS.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah memeriksa dua tersangka kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono megatakan, pihaknya akan segera membentuk tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pemberian sanksi dalam kasus tersebut.
“Masih proses pemeriksaan, KKEP segera dibentuk,” ujar Syahardiantono saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Namun, Syahardianto masih belum menginformasikan kapan jadwal sidang komite etik terhadap dua tersangka akan digelar.
Baca juga: Polri: 2 Tersangka Kasus Penembakan Bripda IDF Dipatsus di Propam Mabes Polri
Sementara itu, dua pelaku dan pelanggar kode etik Polri, yakni Bripda IMS dan Bripka IG selaku pemilik senpi rakitan kini ditahan di tempat khusus (patsus) di Biro Provos Divpropam Polri.
Keduanya ditempatkan khusus di Divisi Propam Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror Polri.
“Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Ramadhan mengatakan, Bripda IMS dan Bripka IG diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor tahun 2003.
Kemudian, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: Polri Dalami Asal-usul Senpi Rakitan yang Tewaskan Bripda IDF, 2 Tersangka Akan Dikonfrontir
Ramadhan menegaskan bahwa proses pidana kasus ini juga masih berjalan dan ditangani Polres Bogor.
“Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini dan saat ini dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri,” ujarnya.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa insiden tewasnya Bripda IDF terjadi pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB, di Rusun Asrama Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Rio, kasus ini bermula ketika Bripda IMS dan saksi AY berkumpul bersama di kamar saksi AN. Saat berkumpul, mereka bertiga mengonsumsi minuman keras.
Di situ, Bripda IMS menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang.
“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukan senpi yang tadi ditunjukkan kepada dua orang tersebut ke dalam tasnya dan sambil memasukkan magasin ke dalam tas,” kata Rio.
Baca juga: Polisi: Bripda IDF Tewas Terkena Tembakan dari Senpi Rakitan Ilegal