JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sudah berstatus sebagai tahanan.
Adapun Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Panji sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam.
"Status Panji Gumilang sudah menjadi tahanan. Sudah ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, MUI: Bola Sekarang di Kepolisian
Ramadhan menyebut Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Panji akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
"Upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," tuturnya.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Panji diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara penetapan tersangka.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, PBNU: Ikuti Saja Proses Hukumnya, Masalah Ini Harus Diselesaikan
Setelah menjadi tersangka, Panji kembali diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik sejak Selasa malam hingga siang hari ini.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim.
Dalam perkara ini, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.
Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Mahfud Sebut Dugaan TPPU Sedang Didalami Polri
Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian itu. Panji terjerat ancaman enam tahun penjara.