JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, keluarga menganggap ada yang mengganjal terkait kematian anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirege (IDF).
Hal itu diketahui berdasarkan pernyataan keluarga saat gelar perkara tertutup kasus kematian Bripda IDW di kantor Polres Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Update Penembakan Bripda IDF, Pelaku Minum 2 Botol Miras sampai Mau Kabur Setelah Senjata Meletus
Poengky mengatakan, dalam kesempatan itu, keluarga Bripda IDF bertanya kepada polisi apakah ada unsur perencanaan pembunuhan dalam kematian anak mereka.
"Dalam gelar perkara kemarin, keluarga korban dan para pengacaranya diberikan kesempatan untuk menanyakan hal-hal yang dianggap sebagai ganjalan, termasuk apakah ada perencanaan pembunuhan, ataukah ada kesengajaan tersangka untuk melakukan pembunuhan," ujar Poengky saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/8/2023).
Dia menambahkan, pertanyaan dari keluarga Bripda IDF itu bisa dijawab melalui hasil penyidikan yang didukung scientific crime investigation.
Menurutnya, saksi dan tersangka menyatakan tidak ada niat membunuh Bripda IDF, seperti yang dicurigakan oleh pihak keluarga.
"Antara lain tidak ada perencanaan pembunuhan. Karena dari bukti-bukti komunikasi, CCTV, serta keterangan-keterangan para saksi dan keterangan tersangka, ternyata tidak ada niat untuk merencanakan pembunuhan," tuturnya.
Sejauh ini, kata Poengky, Kompolnas melihat penyidikan kasus kematian Bripda IDF sudah berjalan dengan profesional, transparan, dan akuntabel.
Maka dari itu, Kompolnas masih menanti rekonstruksi kematian Bripda IDF yang akan digelar secepatnya.
"Dari hasil rekonstruksi tersebut, kami harapkan kasus akan semakin terang benderang," imbuh Poengky.
Adapun gelar perkara yang diselenggarakan Polres Bogor ini diikuti oleh kedua orang tua korban dan para pengacaranya.
Selain itu, hadir pula dokter forensik RS Polri Said Sukanto yang melakukan otopsi terhadap jenazah Bripda IDF, perwakilan dari Laboratorium Forensik, Inafis, Densus 88, serta pengawas internal dari Propam dan Wassidik.
Sebelumnya, pengacara mendiang Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), Jajang menilai kematian IDF janggal dan tidak masuk akal.
Dia menambahkan, mustahil senjata api (senpi) yang baru dikeluarkan dari tas tiba-tiba meletus dan mengenai bagian kepala korban. Terlebih lagi, tersangkanya adalah anggota Densus 88 yang pasti terlatih.
"Sangat mustahil karena kelalaian dan senpi tiba-tiba meletus. Itu kan jadi aneh dan tidak bisa diterima akal sehat. Karena anggota Densus 88 Antiteror tentu sangat terlatih dalam menggunakan dan mengendalikan senjata," ujar Jajang saat dimintai konfirmasi, Minggu (30/7/2023).
Baca juga: Polri Dalami Asal-usul Senpi Rakitan yang Tewaskan Bripda IDF, 2 Tersangka Akan Dikonfrontir
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.