JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menahan dua tersangka kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) di tempat khusus (patsus) sel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Untuk diketahui, Bripda IDF tewas terkena tembakan oleh rekan sesama polisi di Kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri di Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Bripda IMS selaku pelaku penembakan dan Bripka IG selaku pemilik senjata api.
“Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus (penempatan khusus) di Biro Provos Divpropam Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Densus 88 Jelaskan Kronologi Tewasnya Bripda IDF yang Ditembak Rekan Sesama Polisi
Keduanya ditempatkan khusus di Divisi Propam Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror Polri.
Hasil gelar perkara juga menyebut Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat.
Ramadhan mengatakan, Bripda IMS dan Bripka IG diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor tahun 2003.
Kemudian, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Ramadhan menegaskan, proses pidana kasus ini juga masih berjalan dan ditangani Propam Polri.
“Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini dan saat ini dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri,” kata Ramadhan.
Baca juga: Polisi: Bripda IDF Tewas Terkena Tembakan dari Senpi Rakitan Ilegal
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa insiden tewasnya Bripda IDF terjadi pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB, di Rusun Asrama Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Rio, kasus ini bermula ketika Bripda IMS dan saksi AY berkumpul bersama di kamar saksi AN. Saat berkumpul, mereka bertiga mengonsumsi minuman keras.
Di situ, Bripda IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang.
“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukan senpi yang tadi ditunjukkan kepada dua orang tersebut ke dalam tasnya dan sambil memasukkan magasin ke dalam tas,” kata Rio, Jumat.
Baca juga: Update Kasus Bripda IDF: Kepemilikan Senjata hingga Pelaku Penembakan Sempat Minum Alkohol
Dari hasil rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, sekitar pukul 01.39.09 Bripda IDF masuk ke dalam kamar saksi AN.