Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Dalami Asal-usul Senpi Rakitan yang Tewaskan Bripda IDF, 2 Tersangka Akan Dikonfrontir

Kompas.com - 28/07/2023, 19:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kepolisian akan mengusut asal-usul dari senjata api (senpi) rakitan ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF).

Untuk diketahui, Bripda IDF tewas terkena tembakan dari senpi rakitan ilegal milik Bripka IG. Penembakan terjadi ketika senpi tersebut sedang dipegang oleh Bripda IMS.

“Kita masih dalami terkait pistol senjata ini bagaimana antara IMS dan IG ini akan kita konfrontir lebih lanjut. Apakah memang dipinjamkan, atau ada hubungan lain ini sedang kita konfrontir supaya lebih jelas,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Surawan juga mengungkapkan, pihaknya akan mengonfirmasi hal itu melalui rekaman CCTV.

“Nanti kita akan membuktikan dengan rekaman CCTV kapan tersangka IMS datang ke IG, bagaimana prosesnya sedang kita lakukan langkah-langkah,” ujarnya.

Baca juga: Polri: 2 Tersangka Kasus Penembakan Bripda IDF Dipatsus di Propam Mabes Polri

Sebagai informasi, telah ditetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya Bripda IDF. Mereka adalah yakni Bripka IG dan Bripda IMS.

Terhadap kedua tersangka telah ditahan di tempat khusus Divisi Propam Mabes Polri.

Kronologi kejadian

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro juga menjelaskan bahwa insiden tewasnya Bripda IDF terjadi pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB, di Rusun Asrama Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Rio, kasus ini bermula ketika Bripda IMS dan saksi AY berkumpul bersama di kamar saksi AN. Saat berkumpul, mereka bertiga mengonsumsi minuman keras.

Di situ, Bripda IMS menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang.

“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukan senpi yang tadi ditunjukkan kepada dua orang tersebut ke dalam tasnya dan sambil memasukkan magasin ke dalam tas,” kata Rio.

Baca juga: Polisi: Bripda IDF Tewas Terkena Tembakan dari Senpi Rakitan Ilegal

Dari hasil rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, sekitar pukul 01.39.09, Bripda IDF masuk ke dalam kamar saksi AN.

Kemudian, Bripda IMS kembali mengeluarkan senpi tersebut dan menunjukkannya kepada Bripda IDF.

“Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut mengenai meletus dan mengenai leher korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” ujar Rio.

Usai kejadian itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Terhadap tersangka Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Densus 88 Jelaskan Kronologi Tewasnya Bripda IDF yang Ditembak Rekan Sesama Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com