Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Suap di Basarnas, Pembahasan RUU Perampasan Aset Makin Mendesak

Kompas.com - 28/07/2023, 20:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan melalui sistem digital di Basarnas dinilai memperlihatkan urgensi pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Meski pemerintah memberlakukan sistem pengadaan barang dan jasa secara digital dengan tujuan mencegah korupsi, tetapi di dalam kasus itu ternyata bisa diakali dengan persekongkolan antara pejabat dan para perusahaan peserta.

"Ini membuktikan pentingnya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar negara punya kekuatan penuh merampas aset para prlaku kejahatan yang tidak hanya korupsi tetapi juga kejahatan lainnya," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi pada Jumat (28/7/2023).

Fickar juga tidak sependapat dengan pernyataan pemerintah yang menganggap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlebihan.

Baca juga: KPK Khilaf Tetapkan Kabasarnas Tersangka, MAKI: Tak Cukup Minta Maaf, Harus Disanksi Etik

Sebab menurut dia, OTT juga bagian penting dari pemberantasan korupsi melalui jalan penindakan hukum dan tidak hanya menitikberatkan kepada pencegahan.

"Pemberantasan korupsi itu tidak akan pernah berhasil jika hanya mengandalkan pencegahan. Justru penindakan itu berefek atau menjadi faktor pencegahan, pejabat menjadi tidak berani korupsi," ujar Fickar.

Fickar jutru menilai argumen yang menganggap pemberantasan korupsi dengan mengedepankan pencegahan malah tidak relevan dan ketinggalan zaman.

"Ada penindakan saja tidak jera apalagi tidak ada, pasti pesta pora," ucap Fickar.

Baca juga: Mengaku Khilaf, KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan.

KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Suap diberikan sebagai bentuk komisi atau fee karena Henri dan Afri telah mengkondisikan agar perusahaan mereka menjadi pemenang pengadaan sejumlah barang di Basarnas.

Akan tetapi, Puspom TNI mengkritik langkah KPK menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka. Sebab keduanya saat ini masih aktif sebagai anggota TNI.

Baca juga: Danpuspom TNI Sebut Kabasarnas Siap Menyerahkan Diri Usai Ditetapkan Tersangka


Menurut TNI, hanya penyidik Puspom TNI yang berhak menentukan status hukum keduanya. Mereka juga menyatakan belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka keduanya dari KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bahkan menyampaikan mereka khilaf dengan mengumumkan Henri dan Alfi sebagai tersangka dalam kasus itu.

Pernyataan ini disampaikan Tanak usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Pusom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.

Baca juga: Danpuspom TNI Datangi KPK Usai Kabasarnas Tersangka: Kita Mau Menyelesaikan

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com