JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, pihaknya baru akan memulai penyidikan dugaan korupsi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Untuk diketahui, Henri Alfiandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang di lingkungan Basarnas.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK usai menciduk bawahan Henri, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (25/7/2023).
Namun, pihak TNI menilai penangkapan dan penetapan tersangka itu tidak sesuai prosedur.
Baca juga: KPK Mengaku Khilaf Tangkap Prajurit TNI yang Diduga Terima Suap
Agung Handoko mengatakan, bagi TNI, Henri Alfiandi dan Afri belum menyandang status tersangka.
"Belum, kita baru mulai," kata Agung saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Agung juga mengatakan, sampai saat ini KPK dan pihak Puspom TNI belum membentuk tim gabungan atau koneksitas untuk menangani perkara tersebut.
Adapun mekanisme peradilan koneksitas ditempuh untuk menangani dugaan korupsi yang melibatkan sipil dan militer.
"Iya sekarang untuk sementara masih dilakukan sendiri-sendiri," ujar Agung.
Baca juga: Pro dan Kontra Penetapan Marsdya Henri Alfiandi Jadi Tersangka KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Baca juga: Danpuspom TNI Datangi KPK Usai Kabasarnas Tersangka: Kita Mau Menyelesaikan
Ketiganya diduga memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri Alfiandi melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Atas penetapan tersangka oleh KPK, Henri Alfiandi menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas.
Namun, ia mengaku uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.
“Tujuannya memang untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: KPK Akan Temui Panglima TNI Bahas soal Tim Koneksitas Usut Dugaan Suap Kepala Basarnas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.