Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ciptakan Ekosistem Perdagangan Aset Kripto, Mendag Zulhas Luncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto

Kompas.com - 28/07/2023, 20:09 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX), sebagai bursa aset kripto Indonesia, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Peluncuran bursa berjangka aset kripto tersebut menjadi satu tonggak sejarah industri dan perdagangan aset kripto di Indonesia sekaligus mewujudkan ekosistem perdagangan aset kripto.

Bursa berjangka aset kripto terbentuk atas kolaborasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan CFX, serta didukung penuh seluruh pelaku usaha dan asosiasi.

Mendag Zulhas menjelaskan, bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan aset kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan.

“Dengan adanya ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman kemendag.go.id, Jumat.

Baca juga: Bursa Kripto Diluncurkan, Indodax Minta Investor Tidak Dikenakan Biaya Tambahan

Pada 17 Juli 2023, Bappebti telah menerbitkan persetujuan bursa aset kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara, lembaga Kliring berjangka aset kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia, serta pengelola tempat penyimpanan aset kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Hal tersebut selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) pada Forum Ekonomi Digital 2023, bahwa salah satu kunci mengembangkan ekonomi digital adalah menyeimbangkan inovasi dengan upaya menjaga kepercayaan publik.

Regulasi yang ada harus bisa memberikan perlindungan konsumen dan membuat publik nyaman serta percaya dalam memanfaatkan layanan digital.

Tingkatkan pengawasan dan mitigasi risiko

Pada kesempatan tersebut, Mendag Zulhas juga menegaskan, Kemendag melalui Bappebti akan terus meningkatkan pengawasan dan mitigasi risiko perdagangan aset kripto pada masyarakat.

“Aturan dan kebijakan yang telah diterbitkan akan terus dievaluasi dan diperbarui untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang lebih maksimal di tengah industri aset kripto yang terus berkembang dengan cepat,” tuturnya.

Selain itu, Mendag Zulhas berharap, kolaborasi dan koordinasi Bappebti dengan seluruh stakeholder, asosiasi, dan lembaga terkait lainnya mampu menciptakan kebijakan yang relevan sehingga industri ini dapat berkembangan dengan optimal.

Baca juga: Pajak dari Industri Pengolahan Turun, Kemenperin: Masih Penyumbang Terbesar Penerimaan

“Kehadiran bursa aset kripto, lembaga Kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto akan menjadikan transaksi aset kripto lebih transparan, efektif, dan adil,” imbuhnya.

Dengan begitu, lanjut Mendag Zulhas, industri kripto di Indonesia dapat berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Ia juga berharap, bursa kripto yang telah ditetapkan dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, dan potensi dari perdagangan aset kripto.

"Hal ini penting dilakukan karena berinvestasi dalam aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi karena sifatnya yang high risk high return," ucap Mendag Zulhas.

Baca juga: Bitcoin Bullish, Harga Kripto Lain Terkerek

Halaman:


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com