JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muhammad Feriandi Mirza mengakui, dirinya pernah menerima barang-barang mewah dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 pada Bakti Kominfo.
Hal itu disampaikan Mirza saat menjadi saksi untuk terdakwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Baca juga: Soal Penyelesaian Proyek BTS, Budi Arie: Nanti Penuh Kejutan, Tenang Saja
Pengakuan itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami penerimaan barang dari konsorsium penyedia jasa pekerjaan Infrastruktur BTS 4G selain uang Rp 300 juta.
"Saudara saksi, saudara kan pernah komunikasi dengan para penyedia, apakah saudara pernah diberikan suatu barang oleh para penyedia?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Mendengar pertanyaan tersebut, Mirza lantas tertawa. Namun, ia mengakui ada penerimaan berupa tas dari konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia yang mengerjakan Paket 4 dan 5 di proyek BTS 4G itu.
"Selain uang Rp 300 juta yang saudara jelaskan tadi?" tegas jaksa bertanya.
"Ya biasa ada tas," ungkap Mirza.
"Tas merek apa?" tanya jaksa.
"Louis Vuitton," kata Mirza.
Mirza menyebut, Mukti Ali yang merupakan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment yang memberikan tas tersebut.
Selain itu, pejabat Bakti Kominfo ini juga mengaku menerima dua ikat pinggang bermerek Hermes dan satu buah ponsel bermerek iPhone dari PT ZTE dan PT Huawei.
Tak hanya itu, Mirza juga mengaku menerima sepatu dari Konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS). Pengakuan Mirza menerima barang-barang mewah ini membuat pengunjung sidang riuh hingga tertawa.
Baca juga: Saksi Sebut Pembangunan 4.200 BTS 4G dalam 9 Bulan Tak Lazim
Atas pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pun menyayangkan keterangan Mirza yang baru mengaku setelah dicecar oleh JPU. Ia dinilai tidak berterus terang ketika Majelis Hakim mendalami penerimaan dirinya di awal sidang.
"Banyak saudara nerima. Sebetulnya saudara tahu dari awal kekurangan-kekurangan ini, tadi tidak ada cerita-cerita itu," sentil Hakim Fahzal.
Hakim pun memperingati Mirza yang tidak berterus terang menikmati penerimaan dari proyek BTS 4G tersebut.
"Kalau gitu berarti kan ini ada masalah di sini Pak, pasti suatu saat akan meledak ini masalah, kenapa saudara terima yang Rp 300 juta itu? Kenapa diterima itu Hermes, karena dari awal memang saudara tidak konsisten juga, sudah disarankan tidak diterima, ternyata saudara lakukan juga, menerima juga pemberian," kata Fahzal.
Baca juga: Hakim Heran Proyek BTS 4G Rp 10,8 Triliun Tak Libatkan Ahli
"Siap Yang Mulia," jawab Mirza.
"Ya sudah tidak apa-apa, risiko saudara ya, tapi yang jelas ilmunya, pengetahuan saudara tidak saudara terapkan dengan baik," sentil Hakim Fahzal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.