Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Heran Proyek BTS 4G Rp 10,8 Triliun Tak Libatkan Ahli

Kompas.com - 25/07/2023, 13:46 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Fahzal Henri mengaku heran dengan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dianggarkan Rp 10,8 triliun, tapi tidak melibatkan konsultan atau ahli.

Hal itu terjadi ketika Hakim Fahzal mendengarkan keterangan dari Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Baca juga: 4 Pejabat Kominfo Jadi Saksi di Sidang Johnny G Plate

“Itu perencanaan awal kemudian penentuan anggaran, apakah itu melibatkan tenaga ahli?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di ruang Prof M Hatta Ali PN Tipikor Jakarta, Selasa (25/7/2023).

“Pada saat awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli,” jawab Mirza.

Mendengar jawaban itu, Hakim Fahzal pun heran. Namun, Mirza menegaskan bahwa yang ia ketahui saat itu memang tidak melibatkan ahli.

“Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?” tanya Hakim Fahzal.

Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Jaksa Hadirkan 5 Pejabat Kominfo Jadi Saksi

“Saya tidak tahu Yang Mulia,” jawab Mirza.

“Saudara tidak tahu?” timpal Hakim.

“Tidak tahu,” ucap Mirzal lagi.

Lantas, Hakim Fahzal pun menyinggung anggaran negara yang tidak sedikit dikucurkan untuk proyek tersebut. Hakim kembali heran, proyek puluhan triliun namun tidak melibatkan ahli.

“Ini anggaran tidak sedikit Pak, bukan Rp 10 miliar, bukan Rp 10 juta, ini Rp 10 triliun, Rp 1 triliun itu berapa juta pak?” tutur Hakim Fahzal sambil tertawa.

“Rp 1.000 juta toh, nah ini. Masa setahu saudara tidak melibatkan tenaga ahli?” timpal Hakim lagi.

Baca juga: Sidang Johnny Plate Besok, Jaksa Hadirkan Sekjen Kominfo

“Ya, setahu saya Yang Mulia,” jawab Mirza.

Selain tiga terdakwa itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa.

Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo. Adapun jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com