JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan dari tiga terdakwa kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ketiga terdakwa itu adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
"Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Kejagung Bantah Maqdir Ismail Telah Serahkan Uang Rp 8 Miliar Terkait Kasus BTS 4G
Jaksa menilai, eksepsi para terdakwa yang pada pokoknya keberatan lantaran ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada perhitungan kerugian negara merupakan ranah pembuktian yang harus diuji di persidangan.
Diketahui, tiga terdakwa tersebut itu telah menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa yang menyebutkan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Adapun jumlah kerugian negara ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Bahwa hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dimaksud merupakan alat bukti surat dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan oleh ahli atau Auditor BPKP di persidangan yang menjadi bagian pembuktian oleh Pendapat Penuntut Umum,” kata Jaksa.
“Sehingga hal tersebut merupakan bagian dalam materi pokok perkara sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP,” ujar jaksa lagi.
Baca juga: Kominfo Targetkan Proyek BTS 4G Selesai Tahun Ini
Oleh karena itu, Jaksa menilai dalil atau alasan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak berdasar hukum dan dinilai harus dikesampingkan atau tidak diterima.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.
Dalam dakwaan Jaksa, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy mendapatkan Rp 119.000.000.000, Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.
Kemudian, Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia, Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400; dan Johnny G Plate disebut telah menerima Rp 17.848.308.000.
Baca juga: Sakit Gigi, Terdakwa Kasus BTS 4G Minta Izin Berobat ke Hakim
Selanjutnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000.
Berikutnya, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.