Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambangi Kejagung, Menkominfo Pastikan Proyek BTS Akan Jalan Terus

Kompas.com - 24/07/2023, 14:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Infomatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Budi menyatakan, hal tersebut ketika mendatangi Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023) siang.

"Pokoknya BTS kita jalan terus. Ya ini soal urusan hukumnya biar diselesaikan lah," kata Budi di Kejagung, Jakarta, Senin.

Baca juga: Kejagung: Airlangga Hartarto Ditanya Kebijakan Izin Ekspor Minyak Goreng

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kedatangan Budi dalam rangka audiensi dan silaturahmi dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran.

Kunjungan Budi Arie juga untuk membahas soal pengawalan percepatan pembangunan proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kalau Menkominfo memang sama tim kementerian itu dalam rangka audiensi dan silaturahmi terkait dengan pendampingan dan pengawalan percepatan pembangunan BTS 4G," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Adapun proyek pengadaan BTS 4G adalah proyek pengadaan sinyal 4G untuk masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.

BTS berfungsi untuk mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi, seperti telepon seluler, telepon rumah, dan perangkat lain.

Baca juga: Kejagung: Airlangga Hartarto Ditanya Kebijakan Izin Ekspor Minyak Goreng

Sinyal radio tersebut akan diubah menjadi sinyal digital yang selanjutnya dikirim ke terminal lain menjadi sebuah pesan atau data.

Pembangunan BTS di wilayah 3T ini merupakan implementasi arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan transformasi digital di seluruh Tanah Air.

Kasus korupsi BTS 4G Kominfo

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo periode 2020-2022.

Nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo mencapai lebih dari Rp 8 triliun.

Selain Johnny G Plate, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan Kejagung, Airlangga Disarankan Kooperatif

Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com