JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanudddin mengusulkan agar dibentuk tim kecil untuk mengasistensi percepatan proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jaksa Agung menyampaikan hal ini saat menerima kunjungan silaturahmi dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie, Senin (24/7/2023).
"Jaksa Agung juga menyarankan agar dibentuk tim kecil untuk asistensi percepatan audit, kontrak, pelelangan dan pelaksanaannya sambil menunggu tim yang akan dibentuk oleh Presiden, yang nantinya bisa dijadikan rujukan atau masukan oleh Satgas Percepatan Ekosistem Digital," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Baca juga: Sambangi Kejagung, Menkominfo Pastikan Proyek BTS Akan Jalan Terus
Adapun pertemuan Jaksa Agung dan Menkominfo bertempat di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Ketut mengatakan, konsultasi yang dilakukan Menkominfo dengan Jaksa Agung membahas terkait beberapa tugas dan kewenangan dari Kejaksaan RI dan Kementerian Kominfo.
Tugas dan kewenangan tersebut mengenai pengawasan multimedia yang meliputi penyebaran berita hoaks, konten asusila, konten kekerasan, dan konten-konten lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menyampaikan perintah khusus Presiden terkait dengan kelanjutan proyek BTS 4G yang sedang bermasalah.
Burhanuddin menekankan, pihaknya akan memberikan dukungan agar proyek BTS 4G berjalan tepat waktu khususnya bagi daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).
Ketut mengakan, Kejaksaan Agung dan Kementerian Kominfo berkomitmen untuk menyelamatkan proyek strategis nasional agar tidak menimbulkan kerugian yang semakin besar.
“Ke depannya, kita akan sangat mendukung agar proyek ini dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat manfaat karena diperuntukkan oleh masyarakat luas khususnya di kawasan 3T agar mendapatkan akses informasi digital yang sama dengan daerah lain,” ujar Jaksa Agung.
Baca juga: Jaksa Agung Akan Audiensi dengan Menkominfo, Bahas Percepatan Proyek BTS 4G
Lebih lanjut Jaksa Agung memastikan, pelaksanaan percepatan pembangunan BTS 4G ini tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan karena perkara sudah selesai dan sudah dilakukan audit serta pemeriksaan lapangan setempat.
Sementara itu, Budi Arie sebelumnya juga menyatakan pemerintah akan tetap melanjutkan proyek percepatan pembangunan BTS 4G.
"Pokoknya BTS kita jalan terus. Ya ini soal urusan hukumnya biar diselesaikan lah," kata Budi di Kejagung, Jakarta, Senin.
Adapun proyek pengadaan BTS 4G adalah proyek pengadaan sinyal 4G untuk masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.