JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terduga perantara suap hakim agung, Dadan Tri Yudianto (DTY) selama 40 hari ke depan.
Dadan merupakan pengusaha dan sempat duduk sebagai Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.
“Tim Penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan tersangka DTY untuk 40 hari ke depan sampai dengan 4 Agustus 2023 di Rutan KPK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya (20/7/2023).
Menurut Ali, masa penahanan Dadan diperpanjang karena tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengungkap peran Dadan dalam skandal suap pengurusan perkara perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Untuk mengungkap peran nyata turut sertanya tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA,” ujar Ali.
KPK sebelumnya resmi menahan Dadan Tri Yudianto setelah resmi mengumumkan status hukumnya sebagai tersangka kasus dugaan jual beli perkara di MA.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, penuntutan, dan fakta hukum di persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lainnya.
Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang diduga menerima suap dari pengacara debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Parera melalui jalur bawah.
Suap diberikan agar Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipenjara dalam putusan kasasi pidananya di MA.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto
Selain menyuap melalui bawah, Tanaka juga mengondisikan persidangan itu melalui Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Untuk jalur ini, Tanaka jembatani oleh Dadan Tri Yudianto dengan imbalan sejumlah uang.
Tanaka pun membayar suap Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer kepada Dadan Tri Yudianto.
Sejauh ini, KPK baru menemukan bukti awal Hasbi Hasan menerima bagian Rp 3 miliar.
Baca juga: KPK Tahan Dadan Tri Yudianto yang Diduga Jadi Makelar di Kasus Suap Hakim Agung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.