JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menerima tujuh kali transferan senilai Rp 11,2 miliar.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, uang tersebut bersumber dari pengusaha sekaligus debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Uang itu ditransfer dengan tujuan untuk mengkondisikan putusan kasasi di Mahkamah Agung terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Baca juga: KPK Tahan Eks Komisaris PT Wika Beton yang Jadi Penghubung Suap Hakim Agung
“Sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Ghufron mengungkapkan, dalam perkara rasuah di Mahkamah Agung itu, Dadan diduga menjadi penghubung penyuap, yakni Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Menurut Ghufron, Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan melalui sambungan telepon. Mereka membicarakan pengurusan perkara di MA yang sedang dilakukan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Baca juga: Eks Komisaris Wika Beton Pakai Rompi Oranye KPK
Tanaka meminta agar Budiman Gandi Suparman divonis bersalah. Melalui Dadan, ia juga meminta pengurusan perkara oleh Yosep dicek apakah betul sedang berproses di MA.
Dadan pun menyanggupi permintaan Tanaka. Ia menyatakan akan membantu dan mengawasi pengurusan Yosep di MA.
“Sebagai imbalannya tersangka Dadan Tri Yudianto meminta fee kepada Heryanto Tanaka berupa suntikan dana,” kata Ghufron.
Dadan juga melakukan petemuan daengan Tanaka dan Yosep di kantor pengacara tersebut, Rumah Pancasila, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan itu, Dadan kemudian menghubungi Hasbi Hasan melalui sambungan video call.
“Ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung,” ujar Ghufron menirukan pernyataan Dadan.
Pada 5 April 2022, Dadan kemudian mengabarkan kepada Yosep bahwa Budiman sudah divonis 5 tahun penjara.
Artinya, putusan kasasi itu sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.
Adapun uang Rp 11,2 miliar itu, akta Ghufron, diduga mengalir ke Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Baca juga: Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Kembali Diperiksa KPK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.