JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada yang boleh mengintervensi kerja dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu dikatakan Mahfud saat membuka Green Financial Crime (GFC) Fair Dalam Rangka Perayaan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
"Saya tadi baru mengatakan kepada Kepala PPATK, Pak Ivan (Yustiavanda), kerjalah secara profesional, tegas, dan tidak boleh ada intervensi dari siapa pun,” kata Mahfud, dikutip dari siaran pers Kemenko Polhukam, Kamis.
Bahkan, Mahfud mengatakan, setingkat jenderal atau menteri sekalipun tidak boleh memberikan arahan langsung kepada PPATK.
Baca juga: Mahfud MD: Intrik Politik Sah-sah Saja asal Tak Timbulkan Perpecahan
“Jenderal, menteri, tidak boleh memberikan arahan langsung tanpa lewat Menko Polhukam terhadap kerja-kerja PPATK," ujar Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden Republik Indonesia dan setiap upaya intervensi harus disalurkan melalui Menko Polhukam.
"Yang boleh memberi arahan langsung hanya presiden. Selain presiden, seluruh koordinasi TPPU itu tidak boleh didikte siapa pun,” kata Mahfud.
“Dan setiap upaya intervensi supaya disalurkan kepada saya selaku Ketua Satgas TPPU," ujarnya lagi.
Dalam acara itu, Mahfud yang juga selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional atau National Coordinating Committee (NCC), mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan atas seluruh upaya-upaya yang telah dilakukan selama 21 tahun Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Indonesia.
Apresiasi itu diberikankepada Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) serta pihak regulator lainnya seperti pelapor, Lembaga Intelijen Keuangan, serta Lembaga Penegak Hukum.
Baca juga: Mahfud Anggap Luhut Tak Salah, KPK Sebaiknya Tak Hanya Fokus pada OTT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.