JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendeteksi dua buron atau tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan robot trading Net89 berada di Kamboja.
Adapun dua buron itu adalah Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH).
"Keberadaan 2 (dua) tersangka utama yaitu Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel terinformasi keberadaannya di Kamboja," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Robot Trading Net89, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Miliar Rupiah
Whisnu menambahkan, total ada 13 tersangka dalam kasus tersebut. Kemudian, ada juga satu tersangka yang meninggal dunia berinisial HS.
Sementara itu, 11 tersangka lain berinisial IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL.
Whisnu menyebut kesebelas tersangka itu belum dilakukan penahanan karena masih bersikap kooperatif.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari JPU," imbuh Whisnu.
Selanjutnya, Whisnu mengatakan penyidik secara intensif telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mencari para DPO.
Baca juga: Polri Sita Rp 1,2 T Aset dari 8 Tersangka Kasus Robot Trading Net89
Dia menambahkan red notice para tersangka juga sudah keluar dan Polri terus berkoordinasi dengan pihak Interpol.
Tak hanya itu, penyidik juga berkoordinasi juga dengan pengacara kedua tersangka.
"Menurut pengacaranya para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di luar negeri," ucapnya.
Adapun laporan kasus penipuan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022.
Whisnu sebelumnya juga mengatakan pihaknya menerima total 13 laporan polisi dalam kasus ini dengan jumlah korban sebanyak 6.000 member aplikasi Net89. Berdasarkan laporan ditaksir kerugian sebesar Rp 700 miliar.
Baca juga: Namanya Terseret Kasus Robot Trading, Haji Faisal: Saya Siap Ganti
Namun demikian, berdasarkan metode perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) kerugian riil korban mencapai Rp 326 miliar.
"Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban member yang riil mengalami kerugian yaitu sebesar Rp.326.679.954.135," ucapnya.
Dalam kasus ini, Whisnu menyebut penyidik juga sudah melakukan penyitaan barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 2 triliun.
Aset itu berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung.
"Penyidik masih melakukan penelusuran aset lain," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.