JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita total Rp1,2 triliun aset dari kasus penipuan robot trading Net89.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, total aset itu disita dari delapan tersangka.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp 1,2 triliun," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Robot Trading Net89, 1 Meninggal, 2 DPO
Namun demikian, Ramadhan tak merincikan secara detail aset apa saja yang disita. Sebab, Ramadhan menyebut, penyidik masih terus melakukan tracing atau pelacakan aset terhadap kasus itu.
"Iya dan kita sedang lakukan lagi asset tracing," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, total tersangka dalam kasus ini ada sembilan orang. Namun, satu tersangka yang bernama Hanny Suteja (HS) meninggal dunia.
Delapan tersangka sisanya adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI. Dua orang ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Pengacara Korban Robot Trading Net89 Desak 7 Tersangka Segera Ditahan
Lalu, seorang berinisial DI, Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI. Kemudian ada Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), Reza Shahrani atau Reza Paten (RS) dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
Polisi sebelumnya menyita barang bukti dari para tersangka, termasuk Reza Paten dan Alwin.
Dari Reza, penyidik menyita dua unit mobil serta barang lelang yang dibelinya dari figur publik, Atta Halilintar dan Taqy Malik.
Baca juga: Soal Penahanan 7 Tersangka Net89, Polri: Masalah Waktu Saja, Mohon Sabar
Barang tersebut di antaranya, barang lelang ikat kepala yang dibeli dari Atta Halilintar dan sepeda yang dibeli dari Taqy Malik.
"Satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp 2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas Divisi Humas Polri) Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Dari tersangka Alwin Aliwarga telah disita satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar. Lalu, Gedung PT SMI di wilayah Palmerah, Jakarta Barat juga telah disita pada bulan Desember tahun lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.