Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jaksa KPK Pertanyakan Biaya Perawatan Lukas Enembe...

Kompas.com - 17/07/2023, 15:14 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan siapa pihak yang akan menanggung biaya perawatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto sebelum hakim melakukan penundaan sidang karena Lukas Enembe sebagai terdakwa tidak hadir lantaran sedang menjalani perawatan di RSPAD sejak Minggu (16/7/2023) malam.

“Mohon izin Yang Mulia mungkin perlu klarifikasi terkait dengan biaya perawatan Yang Mulia, apakah akan dibebankan kepada kami atau dari pihak terdakwa?” tanya Jaksa Wawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Penahanan Lukas Enembe Kembali Dibantarkan Usai Dirawat di RSPAD

Atas pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyinggung pernyataan tim panasihat hukum Lukas Enembe yang siap menanggung biaya pengobatan jika pembantaran terhadap kliennya dikabulkan.

Namun, Hakim Adam menyatakan tidak mempermasalahkan jika akhirnya biaya pengobatan Lukas Enembe dibebankan kepada negara dari anggaran KPK.

“Sebagaimana ini permintaan dari terdakwa kemarin kan, dan terdakwa sudah menyangggupi bahwa semua biaya perawatan akan ditanggung seperti itu, kecuali ada perubahan, gimana?” tanya Hakim kepada tim Penasihat Hukum Lukas Enembe.

Menjawab pertanyaan hakim, Kubu Lukas Enembe menyatakan belum dapat memberi kepastian apakah biaya itu akan ditanggung oleh kliennya atau diserahkan kepada KPK.

Baca juga: Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD, KPK: Kondisi Kesehatannya Menurun karena Tak Mau Makan dan Minum Obat

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menjelaskan bahwa penanggungan biaya perawatan saat itu disampaikan ketika ada keinginan berobat dari kliennya.

Namun, kondisi kesehatan Lukas Enembe yang menurun saat tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dinilai menjadi tanggung jawab dari Komisi Antirasuah itu.

“Ketua, kalau mengenai yang Pak Lukas menyatakan untuk biaya kemarin atas permintaan beliau sendir karena minta dibantarkan, sementara kejadian sekarang adalah keadaan darurat yang merupakan tanggung jawab KPK untuk merawat Pak Lukas,” kata Petrus.

“Jadi, soal biaya belum bisa diputuskan apakah dari Pak Lukas atau dari KPK karena kejadian kemarin adalah kondisi tahanan di KPK yang merupakan tanggung jawab KPK. Itu saya yang perku kami sampaikan,” ujarnya lagi.

Baca juga: Sakit Jelang Sidang, Lukas Enembe Dirawat Inap di RSPAD

Mendapat penjelasan tersebut, Hakim Adam pun tidak mempersoalkannya.

Namun, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa penanganan kesehatan Lukas Enembe disesuaikan dengan apa yang sewajarnya dilakukan oleh Pemerintah.

Dengan demikian, Lukas Enembe tidak dapat memilih dokter tertentu untuk merawatnya.

“Sehingga, kami dalam penetapan ini tidak menunjuk (siapa dokternya) pak ya, dokter siapa yang menangani ya. Kami tidak menunjuk tapi kami menunjuk ke RS pemerintah dalam hal ini RSPAD Gatot Subroto, kami tidak menunjuk dokternya,” kata Hakim Adam.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com