JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan siapa pihak yang akan menanggung biaya perawatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto sebelum hakim melakukan penundaan sidang karena Lukas Enembe sebagai terdakwa tidak hadir lantaran sedang menjalani perawatan di RSPAD sejak Minggu (16/7/2023) malam.
“Mohon izin Yang Mulia mungkin perlu klarifikasi terkait dengan biaya perawatan Yang Mulia, apakah akan dibebankan kepada kami atau dari pihak terdakwa?” tanya Jaksa Wawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Penahanan Lukas Enembe Kembali Dibantarkan Usai Dirawat di RSPAD
Atas pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyinggung pernyataan tim panasihat hukum Lukas Enembe yang siap menanggung biaya pengobatan jika pembantaran terhadap kliennya dikabulkan.
Namun, Hakim Adam menyatakan tidak mempermasalahkan jika akhirnya biaya pengobatan Lukas Enembe dibebankan kepada negara dari anggaran KPK.
“Sebagaimana ini permintaan dari terdakwa kemarin kan, dan terdakwa sudah menyangggupi bahwa semua biaya perawatan akan ditanggung seperti itu, kecuali ada perubahan, gimana?” tanya Hakim kepada tim Penasihat Hukum Lukas Enembe.
Menjawab pertanyaan hakim, Kubu Lukas Enembe menyatakan belum dapat memberi kepastian apakah biaya itu akan ditanggung oleh kliennya atau diserahkan kepada KPK.
Baca juga: Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD, KPK: Kondisi Kesehatannya Menurun karena Tak Mau Makan dan Minum Obat
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menjelaskan bahwa penanggungan biaya perawatan saat itu disampaikan ketika ada keinginan berobat dari kliennya.
Namun, kondisi kesehatan Lukas Enembe yang menurun saat tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dinilai menjadi tanggung jawab dari Komisi Antirasuah itu.
“Ketua, kalau mengenai yang Pak Lukas menyatakan untuk biaya kemarin atas permintaan beliau sendir karena minta dibantarkan, sementara kejadian sekarang adalah keadaan darurat yang merupakan tanggung jawab KPK untuk merawat Pak Lukas,” kata Petrus.
“Jadi, soal biaya belum bisa diputuskan apakah dari Pak Lukas atau dari KPK karena kejadian kemarin adalah kondisi tahanan di KPK yang merupakan tanggung jawab KPK. Itu saya yang perku kami sampaikan,” ujarnya lagi.
Baca juga: Sakit Jelang Sidang, Lukas Enembe Dirawat Inap di RSPAD
Mendapat penjelasan tersebut, Hakim Adam pun tidak mempersoalkannya.
Namun, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa penanganan kesehatan Lukas Enembe disesuaikan dengan apa yang sewajarnya dilakukan oleh Pemerintah.
Dengan demikian, Lukas Enembe tidak dapat memilih dokter tertentu untuk merawatnya.
“Sehingga, kami dalam penetapan ini tidak menunjuk (siapa dokternya) pak ya, dokter siapa yang menangani ya. Kami tidak menunjuk tapi kami menunjuk ke RS pemerintah dalam hal ini RSPAD Gatot Subroto, kami tidak menunjuk dokternya,” kata Hakim Adam.
“Kemarin kan ditunjuk langsung dokter Terawan, yang sekarang enggak. Jadi nanti saudara silakan komunikasi dengan terkwa dan keluarga terdakwa dan tentunya,” ujarnya lagi.
Atas penjelasan tersebut, Jaksa KPK menyatakan kesediaannya menanggung pengobatan Lukas Enembe sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.
“Kami akan memberlakukan biaya perawatan dengan standar perawatan seperti tahanan sebagaimana umumnya. Terima kasih Yang Mulia,” kata Jaksa Wawan.
Baca juga: Pengacara Sebut Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe dari Hasil Tambang di Tolikara
Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas Enembe dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.