Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham: KUHP Baru Menghadirkan Keadilan Korektif Bagi Pelaku

Kompas.com - 13/07/2023, 20:07 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menghadirkan satu keadilan korektif bagi pelaku.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Eddy itu dalam acara Kementeriam Hukum dan HAM (Menkumham) Goest To Campus di Universitas Mataram, NTB, Kamis (13/7/2023).

Dia mengatakan, KUHP yang lama seringkali bersifat pidana untuk balas dendam menggunakan hukum yang didasarkan pada falsafah romawi kuno.

Baca juga: Tingkatkan Pemahaman tentang KUHP, Kemenkominfo dan Universitas Trisakti Gelar Forum Sosialisasi

"Nah ini diubah oleh KUHP baru. KUHP baru ini tidak lagi menitikberatkan keadilan balas dendam. KUHP yang baru itu satu keadilan korektif, pelaku dijatuhkan sanksi, dan jangan dibayangkan (sanksinya) hanya penjara," kata Eddy.

Ia mengatakan, sanksi dalam KUHP baru memiliki dua sifat, yaitu pidana dan tindakan.

Orientasi KUHP yang disahkan DPR-RI pada 6 Desember 2022 itu berorientasi pada keadilan restoratif, mementingkan korban kejahatan.

Sedangkan untuk pelaku diberikan keadilan korektif dan kedailan rehabilitatif untuk pelaku dan korban.

Baca juga: Kasus Perkosaan Gadis 16 Tahun di Parigi Moutong, Ini Beda Pemerkosaan dan Persetubuhan di KUHP

"Pelaku tak hanya kena sanksi tapi juga harus diperbaiki. Korban tidak hanya dipulihkan tetapi juga harus diperbaiki," imbuh dia.

Selain itu, Eddy juga mengatakan, KUHP yang baru mencegah penjatuhan pidana dalam waktu singkat.

Misal pidana penjara di bawah 5 tahun sudah ditiadakan.

"Jadi kalau mau menjatuhkan penjara ya di atas 5 tahun, sehingga KUHP nasional itu memiliki apa yang namanya alternatif modifikasi pidana," imbuh dia.

Pidana ringan di bawah tiga tahun, kata Eddy, bahkan bisa diberikan sanksi berupa kerja sosial, tanpa harus masuk ke jeruji besi.

Baca juga: MK Kembali Tidak Terima Uji Materi KUHP Baru

"Kalau pelaku itu melakukan tindak pidana yang diancam yang tak lebih dari 3 tahun, maka hakim menjatuhkan kerja sosial," pungkas dia.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah nenyetujui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Meski telah diresmikan, undang-undang itu tidak langsung berlaku namun baru resmi berlaku tiga tahun ke depan, tepatnya pada tahun 2026.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com