Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diangkat Jadi Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum Bakal Sampaikan Pidato di Munaslub

Kompas.com - 13/07/2023, 18:35 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anas Urbaningrum bakal menyampaikan pidato politik dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Kebangkitan Nasional (PKN) pada Sabtu (15/7/2023).

Hal itu bakal dilakukan Anas Urbaningrum setelah resmi dipilih menjadi Ketua Umum PKN menggantikan Gede Pasek Suardika pada forum Munaslub, Jumat (14/7/2023).

“Di situlah Pak Anas pidato politik, yang selama ini mungkin dia sudah lama enggak pidato politik, sudah sembilan tahun tiga bulan, jadi kangen banget pidato politik,” ujar Bendahara Umum PKN Mirwan Amir di DPP PKN, Menteng, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Ia mengatakan, Munaslub memang berlangsung pada 14-15 Juli 2023. Tetapi, rangkaiannya masih berlangsung sampai Minggu (16/7/2023).

Baca juga: Gelar Munaslub, PKN Sebut Gede Pasek Sukarela Serahkan Jabatan Ketum untuk Anas

Mirwan mengatakan, sebelum menyampaikan pidato politik, Anas bakal melakukan orasi dahulu di depan Monas pada Sabtu (15/7/2023) pagi.

“Kenapa kita acarakan di Monas? Ya, selama ini Anas dituduh bersalah soal (korupsi proyek) Hambalang dan dia pernah menyatakan sepeser pun tidak mengambil harta itu dan dia berani untuk digantung di Monas,” katanya.

Mirwan mengungkapkan, dalam orasi tersebut Anas bakal menyampaikan keputusan pengadilan yang menyatakan dirinya tak menerima aliran uang dari proyek Hambalang.

“Jadi, pada saat itu, kita akan bacakan keputusan pengadilan dia (Anas) tidak bersalah masalah kasus Hambalang,” ujar Mirwan Amir.

Diketahui, Anas Urbaningrum baru saja dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung pada 10 Juli 2023.

Baca juga: PKN Bakal Gelar Munaslub, Angkat Anas Urbaningrum Jadi Ketum

Sebelumnya, Anas mendekam di penjara karena divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Hambalang.

Anas Urbaningrum awalnya divonis delapan tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Kemudian, hukuman itu dipangkas jadi tujuh tahun penjara di tingkat banding.

Namun, di tingkat kasasi, hukuman Anas Urbaningrum diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Namun, lima tahun berselang, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum dan kembali memberikan vonis delapan tahun penjara.

Baca juga: KPK Harap Anas Urbaningrum Kapok Korupsi Setelah Dinyatakan Bebas Murni

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com