JAKARTA, KOMPAS.com - Anas Urbaningrum bakal menyampaikan pidato politik dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Kebangkitan Nasional (PKN) pada Sabtu (15/7/2023).
Hal itu bakal dilakukan Anas Urbaningrum setelah resmi dipilih menjadi Ketua Umum PKN menggantikan Gede Pasek Suardika pada forum Munaslub, Jumat (14/7/2023).
“Di situlah Pak Anas pidato politik, yang selama ini mungkin dia sudah lama enggak pidato politik, sudah sembilan tahun tiga bulan, jadi kangen banget pidato politik,” ujar Bendahara Umum PKN Mirwan Amir di DPP PKN, Menteng, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Ia mengatakan, Munaslub memang berlangsung pada 14-15 Juli 2023. Tetapi, rangkaiannya masih berlangsung sampai Minggu (16/7/2023).
Baca juga: Gelar Munaslub, PKN Sebut Gede Pasek Sukarela Serahkan Jabatan Ketum untuk Anas
Mirwan mengatakan, sebelum menyampaikan pidato politik, Anas bakal melakukan orasi dahulu di depan Monas pada Sabtu (15/7/2023) pagi.
“Kenapa kita acarakan di Monas? Ya, selama ini Anas dituduh bersalah soal (korupsi proyek) Hambalang dan dia pernah menyatakan sepeser pun tidak mengambil harta itu dan dia berani untuk digantung di Monas,” katanya.
Mirwan mengungkapkan, dalam orasi tersebut Anas bakal menyampaikan keputusan pengadilan yang menyatakan dirinya tak menerima aliran uang dari proyek Hambalang.
“Jadi, pada saat itu, kita akan bacakan keputusan pengadilan dia (Anas) tidak bersalah masalah kasus Hambalang,” ujar Mirwan Amir.
Diketahui, Anas Urbaningrum baru saja dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung pada 10 Juli 2023.
Baca juga: PKN Bakal Gelar Munaslub, Angkat Anas Urbaningrum Jadi Ketum
Sebelumnya, Anas mendekam di penjara karena divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Hambalang.
Anas Urbaningrum awalnya divonis delapan tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Kemudian, hukuman itu dipangkas jadi tujuh tahun penjara di tingkat banding.
Namun, di tingkat kasasi, hukuman Anas Urbaningrum diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Namun, lima tahun berselang, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum dan kembali memberikan vonis delapan tahun penjara.
Baca juga: KPK Harap Anas Urbaningrum Kapok Korupsi Setelah Dinyatakan Bebas Murni
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.