Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kembali Tidak Terima Uji Materi KUHP Baru

Kompas.com - 26/05/2023, 12:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak dapat menerima uji materi yang dilayangkan atas Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan alasan bahwa beleid itu belum berlaku efektif.

"Unsur syarat adanya anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang dan unsur adanya hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian konstitusional para pemohon akibat berlakunya norma undang-undang ini belum terpenuhi karena belum berlakunya undang-undang yang bersangkutan," ujar hakim konstitusi Suhartoyo membacakan bagian pertimbangan putusan nomor 36/PUU-XXI/2023, Kamis (25/5/2023).

"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil para pemohon merupakan dalil yang terlalu dini (prematur),” katanya lagi.

Suhartoyo mengatakan, pertimbangan ini sudah menjadi sikap MK yang juga telah diungkapkan dalam putusan perkara serupa sebelumnya, di antaranya Putusan MK Nomor 1/PUU-XXI/2023, Nomor 7/PUU-XXI/2023, dan Nomor 10/PUU-XXI/2023 pada 28 Februari 2023 lalu.

Baca juga: Uji Materi KUHP Baru soal Pidana Mati, Lambang Negara, dan Unjuk Rasa Kandas di MK

Dalam perkara ini, permohonan diajukan pada 28 Maret 2023 dan diregistrasi kepaniteraan pada 3 April 2023, serta perbaikan permohonannnya diterima pada 26 April 2023.

Sementara itu, berdasarkan Ketentuan Penutup pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, disebutkan bahwa beleid ini berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan kata lain, KUHP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung yang menguji Pasal 237 huruf c, Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 256 KUHP.

Pemohon menyebutkan Pasal 237 huruf c KUHP tentang penghinaan lambang negara serupa dengan Pasal 57 huruf d KUHP yang pernah dibatalkan MK karena bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga: Jubir MK Sebut Firli Bahuri dkk Menjabat 5 Tahun Sesuai Putusan MK

Mahkamah menilai dengan memasukkan kembali pasal tersebut, pemerintah menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.

Sementara itu, Pasal 100 KUHP baru berkaitan dengan pidana mati dengan pencobaan 10 tahun.

Kemudian, Pasal 256 mengatur mengenai sanksi pidana bagi orang yang hendak melakukan unjuk rasa maupun demonstrasi tanpa izin.

Dalam sidang perdana sebelumnya, para hakim konstitusi telah mengingatkan bahwa dalil kerugian pemohon hanya dapat dianggap ada jika norma yang diuji sudah berlaku.

Hakim konstitusi juga meminta para pemohon memikirkan ulang terkait petitum pemohon yang meminta agar tiga pasal yang diuji tak berkekuatan hukum mengikat, karena KUHP baru berlaku pada 2026.

Baca juga: Wamenkumham Ungkap Jokowi Pernah Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus dari KUHP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com