Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/05/2023, 12:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak dapat menerima uji materi yang dilayangkan atas Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan alasan bahwa beleid itu belum berlaku efektif.

"Unsur syarat adanya anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang dan unsur adanya hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian konstitusional para pemohon akibat berlakunya norma undang-undang ini belum terpenuhi karena belum berlakunya undang-undang yang bersangkutan," ujar hakim konstitusi Suhartoyo membacakan bagian pertimbangan putusan nomor 36/PUU-XXI/2023, Kamis (25/5/2023).

"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil para pemohon merupakan dalil yang terlalu dini (prematur),” katanya lagi.

Suhartoyo mengatakan, pertimbangan ini sudah menjadi sikap MK yang juga telah diungkapkan dalam putusan perkara serupa sebelumnya, di antaranya Putusan MK Nomor 1/PUU-XXI/2023, Nomor 7/PUU-XXI/2023, dan Nomor 10/PUU-XXI/2023 pada 28 Februari 2023 lalu.

Baca juga: Uji Materi KUHP Baru soal Pidana Mati, Lambang Negara, dan Unjuk Rasa Kandas di MK

Dalam perkara ini, permohonan diajukan pada 28 Maret 2023 dan diregistrasi kepaniteraan pada 3 April 2023, serta perbaikan permohonannnya diterima pada 26 April 2023.

Sementara itu, berdasarkan Ketentuan Penutup pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, disebutkan bahwa beleid ini berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan kata lain, KUHP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung yang menguji Pasal 237 huruf c, Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 256 KUHP.

Pemohon menyebutkan Pasal 237 huruf c KUHP tentang penghinaan lambang negara serupa dengan Pasal 57 huruf d KUHP yang pernah dibatalkan MK karena bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga: Jubir MK Sebut Firli Bahuri dkk Menjabat 5 Tahun Sesuai Putusan MK

Mahkamah menilai dengan memasukkan kembali pasal tersebut, pemerintah menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.

Sementara itu, Pasal 100 KUHP baru berkaitan dengan pidana mati dengan pencobaan 10 tahun.

Kemudian, Pasal 256 mengatur mengenai sanksi pidana bagi orang yang hendak melakukan unjuk rasa maupun demonstrasi tanpa izin.

Dalam sidang perdana sebelumnya, para hakim konstitusi telah mengingatkan bahwa dalil kerugian pemohon hanya dapat dianggap ada jika norma yang diuji sudah berlaku.

Hakim konstitusi juga meminta para pemohon memikirkan ulang terkait petitum pemohon yang meminta agar tiga pasal yang diuji tak berkekuatan hukum mengikat, karena KUHP baru berlaku pada 2026.

Baca juga: Wamenkumham Ungkap Jokowi Pernah Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus dari KUHP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com