Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Sebut KUHP Jadi Salah Satu Solusi Atasi "Over" Kapasitas di Lapas

Kompas.com - 13/05/2023, 04:38 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengakui, kelebihan kapasitas menjadi salah satu masalah serius di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kendati demikian, Wamenkumham menilai, masalah kelebihan kapasitas di lapas bisa diatasi dengan kebijakan maupun produk hukum. Contohnya, melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Over kapasitas adalah masalah yang sangat serius, namun bisa diatasi dengan perubahan sejumlah undang-undang di antaranya KUHP," kata Wamenkumham dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Tim Ahli Ungkap KUHP Baru Atur Pidana soal Rekayasa Kasus seperti di Kasus Ferdy Sambo

Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham itu, menyebutkan, kelebihan narapidana di lapas berdampak terhadap keamanan dan kenyamanan. Di sisi lain, kapasitas berlebih di dalam lapas tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenkumham.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memiliki tugas mengelola lapas tidak berkewenang untuk menolak narapidana yang sudah mendapat putusan pidana dari hakim.

Oleh sebab itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berpandangan, harus ada kebijakan dan aturan yang tidak hanya mengedepankan pidana sebagai hukuman.

Baca juga: Wamenkumham Ungkap Jokowi Pernah Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus dari KUHP

Menurut Wamenkumham, disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini diharapkan dapat mengurangi persoalan lapas.

Sebab, KUHP yang bakal berlaku pada 2 Januari 2026 ini akan mengatur proses hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak lagi mengutamakan penjara sebagai hukuman.


Terlebih lagi, salah satu visi KUHP baru adalah mencegah dijatuhkannya pidana penjara dalam waktu singkat. Namun, terhadap pelaku kejahatan pidana yang divonis di bawah 5 tahun bisa dikenakan pidana pengawasan atau kerja sosial sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam KUHP.

"KUHP baru tidak lagi mengutamakan pidana penjara," kata Wamenkumham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com