JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membebastugaskan puluhan pegawai yang terlibat dalam dugaan suap atau pemerasan terhadap tahanan korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan bersih-bersih di dalam, baik terkait pengelolaan rumah tahanan (rutan) maupun lainnya.
“Sudah kita non-job-kan semua, puluhan,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Alex mengatakan, kasus suap atau pemerasan di Rutan KPK merupakan kolusi. Para tersangka korupsi yang ditahan menginginkan keleluasaan yang lebih melalui suap.
Ia mencontohkan, mereka perlu berkomunikasi dengan pihak keluarga lebih leluasa atau makanan yang diinginkan.
“Itu yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi kolusi sebenarnya,” ujar dia.
Alex belum menjawab apakah Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzy turut terlibat dalam dugaan korupsi di tahanan itu.
Ia hanya mengatakan, kasus serupa tidak hanya terjadi di rutan dan bisa saja ditemukan di unit lain di KPK.
“Siapa tahu nanti di lingkungan kerja lain ada yang kena ya kita akan sikat saja,” kata Alex.
Kasus pungli di rutan KPK terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik.
Baca juga: Novel Duga Pungli di Rutan KPK Terungkap dari Pelecehan Petugas ke Istri Tahanan
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.
Menurut dia, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar dalam satu tahun.
Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu bertambah.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, dugaan pidana di rutan KPK terkait suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan.
Tahanan diduga menyelundupkan uang dan alat komunikasi dengan cara membayar uang kepada petugas rutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.