Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Replik, Keponakan Wamenkumham Minta Hakim Nyatakan Status Tersangkanya Tidak Sah

Kompas.com - 19/06/2023, 17:37 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan keponakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela memasuki agenda replik.

Sidang dengan agenda replik tersebut digelar di Ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Saat penyerahan replik, Hakim menanyakan kepada kuasa hukum Archi, apakah akan dibacakan atau dianggap sudah dibacakan?

"Dianggap sudah dibacakan Yang Mulia," ujar kuasa hukum Archi Bela dalam ruang sidang, Senin.

Baca juga: Bareskrim Sebut Penegakan Hukum terhadap Keponakan Wamenkumham Sesuai Prosedur

Kompas.com mendapat dokumen replik yang berisi beberapa poin yang hampir sama dengan permohonan yang telah disampaikan.

Salah satunya, meminta penyidikan kasus penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau pemalsuan informasi dan atau dokumen elektronik di Bareskrim Polri dihentikan. Sebab, proses penyidikannya dinilai tidak salah.

Oleh karenanya, tindakan hukum lanjutan terkait kasus tersebut, termasuk penetapan tersangka dan penahanan, juga diminta untuk dinyatakan tidak sah. 

Setelah menyerahkan berkas replik, Hakim memutuskan menutup sidang dan akan melanjutkan pada Selasa (20/6/2023) besok, dengan agenda pembuktian tertulis surat dan ahli.

Baca juga: Bareskrim Kembali Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham

Kasus ini ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri. Bareskrim Polri telah menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Berikut replik yang disampaikan Archi Bela dalam sidang prapreadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan tuntutan penutut untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penyidikan perkara penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau pemalsuan informasi dan atau dokumen elektronik yang dilaksanakan tertuntut sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (3), dan atau pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE/UU perubahan ITE dan atau Pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP adalah tidak sah. Oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada tertuntut untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/0703/XII/SPKT/BARESKRIM Polri, tertanggal 1 Desember 2022.
  3. Menyatakan menurut hukum tindakan tertuntut menetapkan penuntut sebagai tersangka dan penahanan penuntut yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), dan/atau Pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UU ITE/UU perubahan ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/0703/XII/2022/SPKT/BARESKRIM Polri, tertanggal 1 Desember 2022 adalah tidak sah/cacat yuridis dan bertentangan dengan ketentuan hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka dan penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh tertuntut yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan atas diri penuntut.
  5. Memerintahkan kepada tertuntut untuk merehabilitas atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik penuntut yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan oleh tertuntut pada tingkat penyidikan.
  6. Menyatakan bahwa akibat perbuatan tertuntut yang menetapkan status penuntut sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan, penuntut mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil.
  7. Membebankan tertuntut untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Jawab Gugatan Keponakan Wamenkumham, Bareskrim Persoalkan Diksi “Tertuntut”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com