JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
Diketahui, pihak terlapor dalam dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ini adalah Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dugaan kebocoran dokumen oleh Firli Bahuri yang dilaporkan 17 pihak termasuk eks Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro, tidak layak naik ke sidang etik.
“Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik,” kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Bantah Bocorkan Informasi Penyelidikan Korupsi di Kementerian ESDM
Tumpak mengatakan, persoalan ini pada awalnya diungkap oleh akun twitter @dimdim0783 yang menyebarkan video penggeledahan di Kementerian ESDM.
Dalam video itu tampak petugas KPK menginterogasi Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Idris Froyoto Sihite.
Kemudian, Idris Sihite tampak mengaku mendapatkan dokumen yang menyerupai penyelidikan di ESDM dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang berasal dari Ketua KPK, Firli Bahuri.
Setelah meminta keterangan dari sejumlah pihak termasuk penyidik, penyelidik, Firli Bahuri, Arifin Tasrif, Idris Sihite hingga pelapor, Dewas KPK menyimpulkan bahwa video itu benar.
Namun, Dewas KPK menilai bahwa dokumen yang diduga dibocorkan dan ditemukan saat penggeledahan itu tidak identik dengan telaah informasi yang dibuat KPK.
Baca juga: Firli Bahuri soal Dugaan Korupsi di Kementan: Nanti Kita Akan Ungkap Semua
Kemudian, Dewas KPK juga menyatakan tidak menemukan komunikasi antara Idris dengan Firli Bahuri.
“Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli,” ujar Tumpak.
Untuk diketahui, dalam video yang diunggah akun @dimdim0783, tampak petugas KPK sedang mengintrogasi Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite atau IS.
Petugas itu mengenakan sarung tangan mengambil sejumlah berkas dari sebuah boks. Dua di antara berkas itu tampak berkop Kementerian ESDM.
“Enggak usah diinfoin,” kata IS dalam video itu sebagaimana dikutip Kompas.com, pada 11 April 2023.
Baca juga: Usut Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri, Polri Sebut Telah Periksa 5 Orang Saksi
IS mengaku disebut di dalam berkas tersebut. Menurutnya, berkas itu didapatkannya dari Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Sementara itu, Arifin Tasrif disebut mendapatkan berkas itu dari Firli Bahuri.
“Iya saya disebut di sini,” ujar IS.
“Itu dari Pak Menteri (Arifin Tasrif), dari Pak Firli dapatnya,” lanjut dia.
Setelah mencuat kabar dugaan kebocoran data itu, sejumlah pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewas KPK. Salah satunya, eks Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.
Baca juga: Dewas KPK Simpulkan Laporan Pemberhentian Endar Priantoro Tak Cukup Bukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.