Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Simpulkan Laporan Dugaan Kebocoran Penyelidikan di ESDM Tak Cukup Bukti Naik ke Sidang Etik

Kompas.com - 19/06/2023, 16:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Diketahui, pihak terlapor dalam dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ini adalah Ketua KPK, Firli Bahuri.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dugaan kebocoran dokumen oleh Firli Bahuri yang dilaporkan 17 pihak termasuk eks Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro, tidak layak naik ke sidang etik.

“Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik,” kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Bantah Bocorkan Informasi Penyelidikan Korupsi di Kementerian ESDM

Tumpak mengatakan, persoalan ini pada awalnya diungkap oleh akun twitter @dimdim0783 yang menyebarkan video penggeledahan di Kementerian ESDM.

Dalam video itu tampak petugas KPK menginterogasi Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Idris Froyoto Sihite.

Kemudian, Idris Sihite tampak mengaku mendapatkan dokumen yang menyerupai penyelidikan di ESDM dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang berasal dari Ketua KPK, Firli Bahuri.

Setelah meminta keterangan dari sejumlah pihak termasuk penyidik, penyelidik, Firli Bahuri, Arifin Tasrif, Idris Sihite hingga pelapor, Dewas KPK menyimpulkan bahwa video itu benar.

Namun, Dewas KPK menilai bahwa dokumen yang diduga dibocorkan dan ditemukan saat penggeledahan itu tidak identik dengan telaah informasi yang dibuat KPK.

Baca juga: Firli Bahuri soal Dugaan Korupsi di Kementan: Nanti Kita Akan Ungkap Semua

Kemudian, Dewas KPK juga menyatakan tidak menemukan komunikasi antara Idris dengan Firli Bahuri.

“Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli,” ujar Tumpak.

Untuk diketahui, dalam video yang diunggah akun @dimdim0783, tampak petugas KPK sedang mengintrogasi Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite atau IS.

Petugas itu mengenakan sarung tangan mengambil sejumlah berkas dari sebuah boks. Dua di antara berkas itu tampak berkop Kementerian ESDM.

“Enggak usah diinfoin,” kata IS dalam video itu sebagaimana dikutip Kompas.com, pada 11 April 2023.

Baca juga: Usut Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri, Polri Sebut Telah Periksa 5 Orang Saksi

IS mengaku disebut di dalam berkas tersebut. Menurutnya, berkas itu didapatkannya dari Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Sementara itu, Arifin Tasrif disebut mendapatkan berkas itu dari Firli Bahuri.

“Iya saya disebut di sini,” ujar IS.

“Itu dari Pak Menteri (Arifin Tasrif), dari Pak Firli dapatnya,” lanjut dia.

Setelah mencuat kabar dugaan kebocoran data itu, sejumlah pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewas KPK. Salah satunya, eks Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.

Baca juga: Dewas KPK Simpulkan Laporan Pemberhentian Endar Priantoro Tak Cukup Bukti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com