Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Kembali Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham

Kompas.com - 12/06/2023, 18:47 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri kembali mangkir dalam sidang praperadilan yang diajukan keponakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej, Archi Bela hari ini, Senin (12/6/2023).

Akibatnya, sidang pemanggilan kedua Dirtpidsiber Bareskrim Polri sebagai pihak termohon tersebut akhirnya harus ditunda pada Kamis (15/6/2023).

Kuasa Hukum Archi Bela, Benny Arrens mengatakan, mereka menyesalkan ketidakhadiran termohon karena dinilai tidak kooperatif dengan panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Benny bahkan mengatakan, hakim sidang praperadilan yang memutuskan penundaan mengeluhkan ketidakhadiran pihak termohon.

"Tadi dari Hakim sendiri mengeluhkan, malah menyamaratakan (banyak termohon) memang rata-rata (mangkir) begitu," kata Benny saat ditemui usai sidang penundaan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Pihak Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

Pemanggilan Dirtipidsiber tersebut merupakan pemanggilan kedua, setelah sebelumnya pada Senin (5/6/2023) dilakukan pemanggilan pertama.

"Hakim sendiri saja mengeluh, tadi kita juga melihat, kami sudah di depan, diperlihatkan panggilan sudah sampai sudah diterima (oleh Dirtipidsiber) apalagi kita lokusnya (lokasi dengan Mabes Polri) sama, masih di Jakarta," ujarnya.

Oleh karena itu, Benny berharap agar pihak termohon bisa hadir pada pemanggilan ketiga yang dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis (15/6/2023) pekan ini.

"Lagi-lagi kami berharap supaya mereka di hari Kamis tanggal 15 itu, mereka hadir supaya kita beracara di sini dengan baik," katanya.

Baca juga: Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

Sebelumnya, hakim memutuskan menunda sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Archi Bela dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pamannya sendiri, yaitu Wamenkumham Eddy Heiraj pada hari ini, Senin.

Penundaan itu diambil karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan Archi Bela karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Wamenkumham sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Archi Bela dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Pihak Archi Bela mengaku akan mengambil beberapa langkah hukum, termasuk penangguhan penahanan.

Archi Bela juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly hingga DPR RI.

Baca juga: Keponakan Wamenkumham Minta Masalah Pencemaran Nama Baik Diselesaikan secara Kekeluargaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com