Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Sebut Penegakan Hukum terhadap Keponakan Wamenkumham Sesuai Prosedur

Kompas.com - 16/06/2023, 16:47 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan, penegakan hukum terhadap keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela telah sesuai proser.

Diketahui, gugatan praperadilan dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu dilayangkan Archi Bela ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melawan Polri dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh KUHAP,” tulis pihak Bareskrim dalam jawaban atas gugatan praperadilan yang disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Jawab Gugatan Keponakan Wamenkumham, Bareskrim Persoalkan Diksi “Tertuntut”

Pihak Bareskrim menjelaskan, proses hukum terhadap Archi Bela dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/21/I RES.1.18/2023/Dittipidsiber tanggal 5 Januari 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur oleh UU ITE.

Dalam penyelidikan, tiga orang telah dimintai klarifikasi seperti Wamenkumham Eddy Hiariej, dan dua pihak lainnya yakni Yosi A. Mulyadi dan Syarif Muhammad As'ad.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, ditemukan fakta-fakta dugaan pencemaran nama baik dan atau manipulasi data menyebarkan informasi bahwa dapat membantu promosi jabatan dilingkungan Kemenkumham dengan membawa-bawa nama pelapor Sdr. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, .SH,. M. HUM selaku Wamenkumham R.I,” papar pihak Bareskrim.

Lebih lanjut, berdasarkan fakta-fakta hukum dan didukung dengan dokumen yang diperoleh dan setelah dilakukannya gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/113/II/RES.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 8 Februari 2023.

Dalam penyidikan, dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, tiga orang ahli berserta dengan pengumpulan barang dan alat bukti.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli dan didukung oleh barang bukti/surat, termohon melaksanakan gelar perkara pada tanggal 16 Maret 2023 di Dittipidsiber Bareskrim Polri dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan hasil gelar dengan telah terpenuhi lebih dari 2 (dua) alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti/surat dan persesuaian antara keterangan saksi, ahil dan surat, sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” jelas pihak Bareskrim.

Baca juga: Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham, PN Jaksel Kembali Panggil Dirtipidsiber Bareskrim

Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Archi Bela, Donald Mamusung mengungkapkan, gugatan praperadilan ini dilayangkan lantaran proses hukum terhadap kliennya dinilai tidak sesuai prosedur.

Salah satunya, Archi Bela tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Akan tetapi, kliennya langsung mendapatkan surat penggilan sebagai tersangka.

"SPDP tidak diberikan kepada kami guna kepentingan pembelaan, kemudian bukti yang dijadikan dasar pelaporan untuk menjerat klien kami adalah bukti yang menurut dugaan kami tidak absah secara hukum positif, kira-kira seperti itu," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com