Sidang dengan agenda replik tersebut digelar di Ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Saat penyerahan replik, Hakim menanyakan kepada kuasa hukum Archi, apakah akan dibacakan atau dianggap sudah dibacakan?
"Dianggap sudah dibacakan Yang Mulia," ujar kuasa hukum Archi Bela dalam ruang sidang, Senin.
Kompas.com mendapat dokumen replik yang berisi beberapa poin yang hampir sama dengan permohonan yang telah disampaikan.
Salah satunya, meminta penyidikan kasus penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau pemalsuan informasi dan atau dokumen elektronik di Bareskrim Polri dihentikan. Sebab, proses penyidikannya dinilai tidak salah.
Oleh karenanya, tindakan hukum lanjutan terkait kasus tersebut, termasuk penetapan tersangka dan penahanan, juga diminta untuk dinyatakan tidak sah.
Setelah menyerahkan berkas replik, Hakim memutuskan menutup sidang dan akan melanjutkan pada Selasa (20/6/2023) besok, dengan agenda pembuktian tertulis surat dan ahli.
Kasus ini ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri. Bareskrim Polri telah menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.
Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/19/17370851/dalam-replik-keponakan-wamenkumham-minta-hakim-nyatakan-status-tersangkanya