Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Sebut Komunikasi Johanis Tanak dengan Pihak Berperkara Cukup Bukti Lanjut ke Sidang Etik

Kompas.com - 19/06/2023, 17:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyimpulkan bahwa laporan dugaan komunikasi antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan pihak yang berperkara cukup untuk naik ke sidang etik.

Johanis Tanak sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menjalin komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Idris Froyoto Sihite.

Sementara Idris Sihite merupakan pihak yang berperkara karena tengah menjadi saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.

“Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC atau KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Baca juga: ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK

Albertina mengatakan, berdasarkan data yang telah dikumpulkan, Johanis Tanak terbukti berkomunikasi dengan Idris Sihite pada 27 Maret 2023.

Saat itu, Johanis Tanak (JT) sudah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Di sisi lain, ia juga mengetahui bahwa Idris Sihite merupakan pihak yang tengah berperkara di KPK.

“Hal ini dikuatkan dengan fakta kehadiran saudara JT dalam expose perkara Kementerian ESDM pada 27 Februari 2023,” ujar Albertina.

Albertina mengatakan, perbuatan Tanak diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Huruf j atau Pasal 4 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 4 Ayat 2 Huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Baca juga: Komunikasi dengan Pejabat ESDM, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Siap Hadapi ICW

Diberitakan sebelumnya, potongan percakapan via aplikasi pesan singkat Johanis Tanak tersebar di sosial media dan menjadi perhatian publik. Hal ini terjadi lantaran Wakil Ketua KPK itu tengah membincangkan peluang ‘cari duit’ yang patut diduga dalam penanganan perkara.

Johanis Tanak disebut menjalin komunikasi dengan Idris Sihite terkait izin usaha pertambangan (IUP).

Percakapan Johanis Tanak itu dilakukan melalui aplikasi pesan pendek yang kembali diunggah akun media sosial Twitter @dimdim0783 pada 13 April 2023.

Pada percakapan tersebut, Tanak tampak menghubungi Idris Sihite terlebih dahulu. Ia meminta dilakukan pertemuan.

Baca juga: Chat Wakil Ketua KPK dengan Kabiro Hukum ESDM Bocor Lagi, Bahas Izin Usaha Tambang

Terkait hal ini, Johanis Tanak mengaku tidak mengetahui bahwa Idris Sihite telah menjadi Plh Dirjen Minerba. Sepengetahuannya, Idris Sihite merupakan Kabiro Hukum di Kementerian ESDM.

“Terus terang, saya berani bersumpah, saya tidak tahu kalau Beliau itu sudah jadi Plh Dirjen,” ujar Tanak saat dihubungi Kompas.com pada 13 April 2023.

Tanak juga menyebut, saat ia berbalas pesan dengan Idris Sihite pada Februari 2023 itu surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM belum terbit.

Baca juga: Chatting dengan Karo Hukum ESDM, Wakil Ketua KPK Klaim sebagai Sahabat

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com