JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyimpulkan bahwa laporan dugaan komunikasi antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan pihak yang berperkara cukup untuk naik ke sidang etik.
Johanis Tanak sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menjalin komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Idris Froyoto Sihite.
Sementara Idris Sihite merupakan pihak yang berperkara karena tengah menjadi saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.
“Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC atau KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Baca juga: ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK
Albertina mengatakan, berdasarkan data yang telah dikumpulkan, Johanis Tanak terbukti berkomunikasi dengan Idris Sihite pada 27 Maret 2023.
Saat itu, Johanis Tanak (JT) sudah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Di sisi lain, ia juga mengetahui bahwa Idris Sihite merupakan pihak yang tengah berperkara di KPK.
“Hal ini dikuatkan dengan fakta kehadiran saudara JT dalam expose perkara Kementerian ESDM pada 27 Februari 2023,” ujar Albertina.
Albertina mengatakan, perbuatan Tanak diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Huruf j atau Pasal 4 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 4 Ayat 2 Huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Baca juga: Komunikasi dengan Pejabat ESDM, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Siap Hadapi ICW
Diberitakan sebelumnya, potongan percakapan via aplikasi pesan singkat Johanis Tanak tersebar di sosial media dan menjadi perhatian publik. Hal ini terjadi lantaran Wakil Ketua KPK itu tengah membincangkan peluang ‘cari duit’ yang patut diduga dalam penanganan perkara.
Johanis Tanak disebut menjalin komunikasi dengan Idris Sihite terkait izin usaha pertambangan (IUP).
Percakapan Johanis Tanak itu dilakukan melalui aplikasi pesan pendek yang kembali diunggah akun media sosial Twitter @dimdim0783 pada 13 April 2023.
Pada percakapan tersebut, Tanak tampak menghubungi Idris Sihite terlebih dahulu. Ia meminta dilakukan pertemuan.
Baca juga: Chat Wakil Ketua KPK dengan Kabiro Hukum ESDM Bocor Lagi, Bahas Izin Usaha Tambang
Terkait hal ini, Johanis Tanak mengaku tidak mengetahui bahwa Idris Sihite telah menjadi Plh Dirjen Minerba. Sepengetahuannya, Idris Sihite merupakan Kabiro Hukum di Kementerian ESDM.
“Terus terang, saya berani bersumpah, saya tidak tahu kalau Beliau itu sudah jadi Plh Dirjen,” ujar Tanak saat dihubungi Kompas.com pada 13 April 2023.
Tanak juga menyebut, saat ia berbalas pesan dengan Idris Sihite pada Februari 2023 itu surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM belum terbit.
Baca juga: Chatting dengan Karo Hukum ESDM, Wakil Ketua KPK Klaim sebagai Sahabat