JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK dengan jumlah mencapai Rp 4 miliar.
“Benar, Dewas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Dewas KPK Simpulkan Laporan Pemberhentian Endar Priantoro Tak Cukup Bukti
Tumpak mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan mengenai dugaan pungli di Rutan KPK. Dewas kemudian meminta pimpinan KPK menindaklanjuti dugaan pungli tersebut karena sudah masuk pelanggaran tindak pidana.
“Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik,” uajr Tumpak.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, kasus ini terbongkar ketika pihaknya melakukan klarifikasi kode etik, dan menemukan dugaan pidana pungutan liar.
Adapun dugaan pungli itu dilakukan terhadap tahanan-tahanan KPK yang mendekam di rutan.
Baca juga: Dewas Tunda Klarifikasi Filri Bahuri soal Kebocoran Penyelidikan di ESDM
Lebih lanjut, Albertina menyebut, nominal pungli itu fantastis, yakni mencapai Rp 4 miliar.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” tutur Albertina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.