Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Simpulkan Laporan Pemberhentian Endar Priantoro Tak Cukup Bukti

Kompas.com - 19/06/2023, 15:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri Cs mengenai pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan tidak cukup bukti.

Adapun Ketua KPK, Firli Bahuri; Sekretaris Jenderal (Seken) KPK, Cahya H. Harefa, dan Zuraida Retno Pamungkas sebelumnya dilaporkan Endar dan Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), Sultoni ke Dewas.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan telaah, laporan Endar dan Sultoni tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni sidang etik.

Baca juga: Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

“Laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Syamsuddin dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6/2023).

Dewas juga menyimpulkan bahwa pemberhentian Endar Priantoro merupakan persoalan bentuk Keputusan Tata Usaha Negara.

Keputusan itu bersifat konkrit, individual, dan final dan merupakan produk dari kewenangan administrasi negara.

“Penilaian keabsahannya merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara,” ujar Syamsuddin.

Baca juga: Pertanyakan Wewenang Ombudsman, KPK Tolak Jelaskan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro

Dewas juga menyimpulkan bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK diputuskan pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

Dewas juga menyebut, pimpinan KPK selaku Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNyD) di KPK bisa mengangkat, memperpanjang, atau mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK.

“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Syamsuddin.

Adapun surat pemberhentian Endar ditandatangani Sekjen KPK, Cahya H, harefa pada 31 Maret.

Sementara, Ketua KPK, Firli Bahuri menerbitkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Mabes Polri.

Baca juga: KPK Pelajari Surat Ombudsman Terkait Aduan Endar Priantoro

Persoalan ini sempat memicu ketegangan di internal KPK karena langkah Firli Cs memberhentikan Endar diprotes puluhan penyelidik dan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com