JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan dari pihak Polri untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dari proses pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya telah beberapa kali memanggil Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
“Dewas masih perlu klarifikasi pihak kepolisian, yakni Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo,” kata Syamsuddin Haris saat dihubungi, Rabu (3/5/2023).
Menurut Syamsuddin, meski sudah dipanggil beberapa kali, Dedi Prasetyo belum memenuhi panggilan Dewas KPK.
Baca juga: Dewas KPK Periksa Karo Hukum dan Karo SDM Terkait Pemberhentian Endar Priantoro
Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, jenderal polisi itu masih sibuk.
Saat ini, Dewas KPK belum kembali menjadwalkan permintaan klarifikasi dari Irjen Dedi Prasetyo.
“Dewas masih tunggu konfirmasi waktunya,” ujar Syamsuddin.
Sebelumnya, KPK memberhentikan Endar Priantoro dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Pada Selasa (4/4/2023), Endar Priantoro mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) guna melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa.
Baca juga: Singgung Surat Perintah Kapolri, Endar Priantoro Tegaskan Masih Bertugas di KPK
Firli merupakan pimpinan KPK yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar Priantoro pada 30 Maret 2023. Sementara Cahya menerbitkan surat pemberhentian Endar pada 31 Maret 2023.
Endar Priantoro menduga, pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
Selain itu, Endar juga melaporkan Cahya dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya.
Menurut Endar Priantoro, mereka diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 421 KUHP.
Baca juga: Ombudsman Akan Tindak Lanjuti Laporan Endar Priantoro Terkait Dugaan Malaadministrasi di KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.