Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengusaha Penyuap Hakim Agung Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/06/2023, 16:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan pidana 8,5 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan yang dibagikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Jaksa Yoga Pratomo meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan kedua pengusaha itu bersalah menyuap hakim agung.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan kedua debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana itu bersalah sebagaimana tuduhan yang telah didakwakan.

Untuk diketahui, sidang tuntutan tersebut digelar pada Rabu (7/6/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Yoga sebagaimana dikutip dari surat tuntutan.

 Baca juga: KPK Tetap Pantau Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tersangka Suap yang Belum Ditahan

Sementara itu, terhadap Ivan Dwi Kusuma selaku Terdakwa II dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Tidak hanya pidana badan, Jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda kepada dua terdakwa tersebut masing-masing Rp 750.000.000.

Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman mereka akan ditambah enam bulan penjara.

"Serta pidana denda sejumlah Rp 750.000.000," ujar Jaksa Yoga.

Jaksa KPK menilai, persidangan telah membuktikan bahwa Tanaka dan Ivan bersalah menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan terdakwa lainnya di Mahkamah Agung (MA) senilai 200.000 dollar Singapura.

Sudrajad Dimyati merupakan hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi KSP Intidana.

Baca juga: Hasbi Hasan Ajukan Cuti Besar, Kabawas Jadi Plh Sekretaris MA

Tanaka dan Ivan juga dinilai terbukti menyuap Hakim Agung Takdir Rahmadi dan terdakwa lain dengan uang 202.000 dollar Singapura.

Ia merupakan anggota majelis yang menyidangkan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata KSP Intidana.

Kemudian, Jaksa KPK juga menilai Tanaka terbukti menyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lainnya dengan uang sebesar 110.000 dollar Singapura.

Adapun Gazalba merupakan anggota majelis yang menyidangkan perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Perkara suap Tanaka dan Ivan sebelumnya terungkap setelah sejumlah pegawai, hakim yustisial, dan pengacara kedua pengusaha itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 September lalu.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka. Sebanyak dua di antaranya baru saja diumumkan secara resmi. Mereka adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Baca juga: Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com