Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetap Pantau Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tersangka Suap yang Belum Ditahan

Kompas.com - 06/06/2023, 11:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap memantau keberadaan para tersangka dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA), termasuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tidak khawatir Hasbi akan melarikan diri sekalipun saat ini yang bersangkutan mengajukan cuti besar hingga bulan September mendatang.

"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak, dan kami rasa juga, yang sekarang jadi tersangka itu sejauh ini kan kita minta ini, juga hadir," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (6/6/2203).

Hasbi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Baca juga: Hasbi Hasan Ajukan Cuti Besar, Kabawas Jadi Plh Sekretaris MA

Namun, KPK tidak menahan Hasbi meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut Asep, KPK juga bisa tetap bisa menahan Hasbi meskipun ia tengah menjalani masa cuti besar.

"Oh iya, bisa (ditahan)," ujar Asep.

KPK tidak mempersoalkan keputusan Hasbi Hasan mengambil cuti besar. Sebab, pejabat struktural MA itu memang sudah memiliki hak cuti tersebut.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, pihaknya juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mencegah Hasbi bepergian ke luar negeri.

"Ada tempat-tempat yang akan kita pantau," kata Asep.

Baca juga: KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sebelumnya, Pejabat Humas MA, Suharto menyebut bahwa Sekretaris MA, Hasbi Hasan mengajukan cuti besar hingga 4 September mendatang.

Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin kemudian menunjuk Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA Sugiyanto menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA.

"Selama beliau cuti besar, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor:106/KMA/SP/V/2023 memerintahkan kepada Sugiyanto jabatan Kabawas MA juga menjabat sebagai Plh Sekretaris MA,” ujar Pejabat Humas MA Suharto, Senin (5/6/2023).

Nama Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga: KPK Tidak Menahan Sekretaris MA, MAKI Sebut Kualitas KPK Menurun

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).

Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Namun, tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Hasbi dan Dadan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK.

Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka, Sekretaris MA dan Dadan Tri Tak Ditahan KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com