JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap memantau keberadaan para tersangka dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA), termasuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tidak khawatir Hasbi akan melarikan diri sekalipun saat ini yang bersangkutan mengajukan cuti besar hingga bulan September mendatang.
"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak, dan kami rasa juga, yang sekarang jadi tersangka itu sejauh ini kan kita minta ini, juga hadir," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (6/6/2203).
Hasbi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Baca juga: Hasbi Hasan Ajukan Cuti Besar, Kabawas Jadi Plh Sekretaris MA
Namun, KPK tidak menahan Hasbi meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Asep, KPK juga bisa tetap bisa menahan Hasbi meskipun ia tengah menjalani masa cuti besar.
"Oh iya, bisa (ditahan)," ujar Asep.
KPK tidak mempersoalkan keputusan Hasbi Hasan mengambil cuti besar. Sebab, pejabat struktural MA itu memang sudah memiliki hak cuti tersebut.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, pihaknya juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mencegah Hasbi bepergian ke luar negeri.
"Ada tempat-tempat yang akan kita pantau," kata Asep.
Baca juga: KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sebelumnya, Pejabat Humas MA, Suharto menyebut bahwa Sekretaris MA, Hasbi Hasan mengajukan cuti besar hingga 4 September mendatang.
Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin kemudian menunjuk Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA Sugiyanto menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA.
"Selama beliau cuti besar, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor:106/KMA/SP/V/2023 memerintahkan kepada Sugiyanto jabatan Kabawas MA juga menjabat sebagai Plh Sekretaris MA,” ujar Pejabat Humas MA Suharto, Senin (5/6/2023).
Nama Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga: KPK Tidak Menahan Sekretaris MA, MAKI Sebut Kualitas KPK Menurun
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Namun, tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Hasbi dan Dadan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK.
Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka, Sekretaris MA dan Dadan Tri Tak Ditahan KPK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.