JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan cuti besar selama tiga bulan mulai sejak hari ini, Senin (5/6/2023) sampai dengan tanggal 4 September 2023.
Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin lantas menunjuk Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA Sugiyanto menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA.
“Selama beliau cuti besar, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor:106/KMA/SP/V/2023 memerintahkan kepada Sugiyanto jabatan Kabawas MA juga menjabat sebagai Plh Sekretaris MA,” ujar Pejabat Humas MA Suharto, Senin (5/6/2023).
Sebagai informasi, Hasbi Hasan diketahui tengah mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Duga Eks Komisaris PT Wika Beton Sering Temui Sekretaris MA di Kantor
Gugatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini diajukan lantaran Hasbi Hasan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Hasbi Hasan juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (24/5/2023). Kendati demikian, Sekretaris MA itu tidak ditahan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tidak menahan Hasbi Hasan karena tidak khawatir Sekretaris MA itu akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Ghufron mengungkapkan, penahanan akan dilakukan jika penyidik menilai tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata Ghufron pada akhir Mei lalu.
Baca juga: KPK Tidak Menahan Sekretaris MA, MAKI Sebut Kualitas KPK Menurun
Menurut Ghufron, penahanan merupakan wewenang penyidik guna memastikan pemeriksaan dalam penyidikan berjalan efektif dan efisien.
Selain itu, penahanan dilakukan dengan hati-hati dan seksama. Upaya paksa itu dilakukan dengan alasan yang memenuhi asas necessity (kebutuhan) dan proporsional.
“Karenanya suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual adanya kekhawatiran,” ujar Ghufron.
Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: Alasan KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Hari Ini
Nama Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Baca juga: KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.