Dalam surat tuntutan yang dibagikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Jaksa Yoga Pratomo meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan kedua pengusaha itu bersalah menyuap hakim agung.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan kedua debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana itu bersalah sebagaimana tuduhan yang telah didakwakan.
Untuk diketahui, sidang tuntutan tersebut digelar pada Rabu (7/6/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Yoga sebagaimana dikutip dari surat tuntutan.
Sementara itu, terhadap Ivan Dwi Kusuma selaku Terdakwa II dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Tidak hanya pidana badan, Jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda kepada dua terdakwa tersebut masing-masing Rp 750.000.000.
Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman mereka akan ditambah enam bulan penjara.
"Serta pidana denda sejumlah Rp 750.000.000," ujar Jaksa Yoga.
Jaksa KPK menilai, persidangan telah membuktikan bahwa Tanaka dan Ivan bersalah menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan terdakwa lainnya di Mahkamah Agung (MA) senilai 200.000 dollar Singapura.
Sudrajad Dimyati merupakan hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi KSP Intidana.
Tanaka dan Ivan juga dinilai terbukti menyuap Hakim Agung Takdir Rahmadi dan terdakwa lain dengan uang 202.000 dollar Singapura.
Ia merupakan anggota majelis yang menyidangkan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata KSP Intidana.
Adapun Gazalba merupakan anggota majelis yang menyidangkan perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Perkara suap Tanaka dan Ivan sebelumnya terungkap setelah sejumlah pegawai, hakim yustisial, dan pengacara kedua pengusaha itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 September lalu.
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka. Sebanyak dua di antaranya baru saja diumumkan secara resmi. Mereka adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/09/16351321/2-pengusaha-penyuap-hakim-agung-dituntut-85-dan-8-tahun-penjara