Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Klarifikasi LHKPN Eks Kepala BPN-Kepala Pajak Jaktim Naik Lidik

Kompas.com - 05/05/2023, 22:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) empat pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) naik ke tahap penyelidikan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, empat orang tersebut adalah Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Istrinya tercatat memiliki saham di perusahaan di Minahasa Utara bersama istri eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek.

Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) Sudarman Harjasaputra yang istrinya kedapatan pamer (flexing) gaya hidup mewah di media sosial.

Baca juga: Pejabat Pemprov Telat Lapor LHKPN ke KPK, Inspektur DKI Langsung Tegur

"Sudah naik Lidik," kata Pahala saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5/2023).

Kemudian, dua orang lainnya adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Mereka adalah, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Ia masuk radar KPK setelah disorot netizen karena pamer mobil antik.

LHKPN Eko masuk kategori outlier atau mencurigakan karena memiliki utang cukup banyak.

Selanjutnya adalah Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Ia juga menjadi sorotan karena disebut-sebut memiliki rumah mewah di kawasan Cibubur.

Baca juga: Megawati: Kita Disuruh Lapor LHKPN Tiap Hari, Tiba-tiba Muncul Kasus Rafael, Duarr

Menurut Pahala, termasuk Rafael Alun Trisambodo, klarifikasi LHKPN yang dilanjutkan ke tahap penyelidikan menjadi lima orang.

"Eko sudah, Andhi Makassar sudah, Wahono sudah, Alun sudah. Jadi 5 yang sudah naik lidik dari LHKPN," ujar Pahala.

Adapun proses penyelidikan ditangani oleh Direktorat Penyelidikan, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Pada tahap ini, penyelidik mencari unsur pidana dalam indiasi kekayaan tak wajar mereka. KPK akan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com