Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahli Ungkap KUHP Baru Atur Pidana soal Rekayasa Kasus seperti di Kasus Ferdy Sambo

Kompas.com - 05/05/2023, 11:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim ahli penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, ada pengembangan baru terkait penyesatan peradilan atau rekayasa kasus tindak pidana.

Harkristuti yang akrab disapa Tuti mencontohkan, penyesatan peradilan itu seperti kasus rekayasa pembunuhan berencana yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Adapun Ferdy Sambo terbukti melakukan rekayasa kasus untuk menutupi tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baca juga: Wamenkumham Ungkap Jokowi Pernah Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus dari KUHP

"Yang belum sempat disampaikan adalah tindak pidana baru. Yang pertama adalah penyesatan peradilan, ini kalau teman-teman di DPR bicara tentang rekayasa kasus, yang kemarin kasus Sambo itu kan," kata Tuti saat ditemui di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Kamis (4/5/2023).

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia itu menjelaskan bahwa dalam KUHP lama hal tersebut masih belum diatur.

Dalam KUHP lama, hanya mengatur keterlibatan pihak lain yang turut menyembunyikan pelaku dalam melakukan tindak pidana.

Sedangkan dalam KUHP baru, setiap orang yang terlibat dalam melakukan tindak pidana bisa ikut dijerat hukum.

"Di situ kita sudah merumuskan bahwa apabila ada orang melakukan hal semacam itu maka dia bisa dikenakan pidana. (KUHP lama) sekarang enggak ada," ucapnya.

Selain itu, Tuti juga menjelaskan sejumlah keunggulan dalam KUHP baru lainnya.

Dia menjelaskan KUHP baru kini sudah membuat sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan pedoman bagaimana menjatuhkan pidana, termasuk tujuan pemidanaan.

Baca juga: Wamenkumham: KUHP Baru Tidak Membungkam Kebebasan Berbicara

Menurutnya, dalam KUHP lama tidak ada arahan bagi hakim terkait tujuan pemidanaan saat membuat keputusan terkait sebuah kasus.

"Nah sekarang dirumuskan di Pasal 51 ada untuk pencegahan, rehabilitasi, kemudian resolusi konflik dan penyesalan dari terdakwa," tambahnya.

Keunggulan lainnya, lanjut Tuti, di KUHP lama masih mengutamakan keadilan retributif.

Sedangkan dalam KUHP baru sudah memuat pedoman pemidanaan yang juga sudah menjadi yang lebih utilitarian.

"Utilitarian itu ada yang tadi pencegahan, ada yang bersifat pemasyarakatan, dan lain-lainnya," ucap Tuti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com