Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham: KUHP Baru Tidak Membungkam Kebebasan Berbicara

Kompas.com - 04/05/2023, 11:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP nasional yang baru tidak membatasi publik dalam berdemokrasi.

Wamenkumham menekan ini saat melakukan kegiatan sosialisasi KUHP di acara Kumham Goes To Campus di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Kamis (4/5/2023).

Dalam kegiatan itu, Eddy menekankan soal visi dari KUHP baru, di antaranya soal visi demokratisasi.

"Ini yang penting saya sampaikan terutama kepada adik-adik mahasiswa bahwa tidak benar jika dikatakan bahwa KUHP nasional itu membungkam kebebasan berbicara. Tidak benar bahwa KUHP nasional itu mengekang kebebasan bereskpresi, berperpendapat, kebebasan mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulis, kebebasan berdemokrasi. Ini tidak benar," tegas Eddy dalam paparannya.

Baca juga: Komnas HAM Pantau Implementasi Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Menurut Eddy, penyusunan KUHP baru juga telah menyesuaikan dan merujuk dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Mengapa? Karena hak-hak itu diatur dalam KUHP, sudah merujuk kepada berbagai putusan Mahkamah Konstitusi ketika pasal-pasal dalam KUHP lama itu diajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Eddy mengatakan bahwa KUHP baru berorientasi kepada hukum pidana modern.

Eddy menyebut, UU Nomor 1 Tahun 2023 sudah tidak lagi hanya mengutamakan hukum dengan keadilan retributif, namun juga mencakupi keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.

"KUHP nasional kita ini sudah berorientasi pada hukum pidana modern yang tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif, artinya menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam," ujarnya.

Baca juga: MK Tak Terima Gugatan KUHP karena Belum Berlaku, Penggugat Sedih

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga menjelaskan seorang pelaku kejahatan tindak pidana tidak hanya akan dikoreksi tetapi juga harus direhabilitasi.

Dia juga menekankan, salah satu visi KUHP nasional adalah reintegrasi sosial sehingga pelaku juga mendapat kesempatan perbaikan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.

"Bahwa ada kesempatan bagi mereka yang melakukan tindak pidana, kemudian diperbaiki agar tidak mengulangi lagi perbuatan pidana di kemudian hari," ucap Eddy.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah nenyetujui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Pasal Ujaran Kebencian UU ITE yang Dicabut dan Penggantinya di UU KUHP Baru

Meski telah diresmikan, undang-undang itu tidak langsung berlaku namun baru resmi berlaku tiga tahun ke depan, tepatnya pada tahun 2026.

Terkait pengesahan itu, ada sejumlah masyarakat yang menilai KUHP baru memiliki pasal-pasal bermasalah, termasuk Dewan Pers.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com