JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Stefanus Roy Rening mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Stefanus Roy Rening merupakan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Tuding Penetapan Tersangka oleh KPK Ancam Profesi Advokat
Kuasa Hukum Stefanus, Emanuel Hardiyanto mengungkapkan, faktor kesehatan menjadi alasan kliennya belum dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Klien kami Pak Roy kelelahan oleh aktivitas dan butuh rawat jalan dari tanggal 4-6 Mei 2023 sebagaimana surat keterangan rawat jalan dari RS Carolus Jakarta," ujar Emanuel kepada Kompas.com, Jumat (5/5/2023).
Namun demikian, Tim Kuasa Hukum memastikan Stefanus Roy Rening bakal datang dan hadir dalam pemeriksaan di Komisi Antirasuah itu pada Selasa (9/5/2023).
"Selasa, klien kami akan datang dan dengan segala hormat klien kami menghargai dan menghormati proses hukum," jelas Emanuel.
Baca juga: Usai Pengacara Lukas Enembe, Giliran Kadis PUPR Papua yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Diketahui, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Stefanus Roy Rening pada 5 Mei 2023 pukul 10.00 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hal ini dilakukan setelah Komisi Antirasuah menetapkan pengacara Lukas Enembe itu sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
Penetapan status tersangka terhadap pengacara Gubernur nonaktif Papua itu dilakukan setelah KPK memiliki bukti yang cukup.
Baca juga: KPK Wanti-wanti Pengacara Lukas Enembe untuk Koperatif
Stefanus diduga mengarahkan Lukas Enembe agar tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
Terkait hal ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Stefanus bepergian ke luar negeri.
Stefanus Roy Rening dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.