JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak menerima keberatan yang diajukan Brigjen Endar Priantoro.
Endar Priantoro sebelumnya menyampaikan keberatan kepada pimpinan KPK secara tertulis karena diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Kemudian, akhirnya Endar mendapatkan jawaban atas surat keberatannya teresebut.
“Intinya bahwa mereka menganggap apa yang saya sampaikan keberatan tidak mereka terima,” kata Endar Priantoro saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5/2023).
Menurut Endar, surat tersebut diberikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa.
Baca juga: Dewas KPK Akan Panggil Asisten SDM Kapolri, Klarifikasi Pemberhentian Endar Priantoro
Namun, Endar menilai surat tersebut tidak menjawab apa yang pihaknya persoalkan, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentiannya.
“Hari ini, saya mendapatkan surat jawabannya dan saya langsung menerima dari Pak Sekjen,” ujar Endar Priantoro.
Setelah keberatannya ditolak KPK, Endar menyatakan bakal melakukan langkah lanjut berupa banding secara administrasi ke Presiden.
Pengajuan keberatan tersebut akan dilakukan dalam waktu secepatnya.
“Ya kemungkinan ke presiden ya. Tinggal nanti kita ikuti kepastian apa yang menjadi keberatan kami,” katanya.
“Sesegera mungkin. Kita kan konsep sudah kita siapkan atas jawaban ini,” ujar Endar lagi.
Baca juga: Brigjen Endar dan Istri Datangi KPK untuk Klarifikasi LHKPN
Dalam surat keberatannya, Endar menilai pimpinan KPK menyalahgunakan kewenangan mereka dalam proses pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan.
Selain itu, tindakan KPK memulangkan Endar Priantoro ke Polri dinilai tidak sesuai prosedur.
“Sampai dengan kaitan dengan upaya untuk menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada independensi dan due process of law,” ujar Endar.
Diketahui, Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.