JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak menerima keberatan yang diajukan Brigjen Endar Priantoro.
Endar Priantoro sebelumnya menyampaikan keberatan kepada pimpinan KPK secara tertulis karena diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Kemudian, akhirnya Endar mendapatkan jawaban atas surat keberatannya teresebut.
“Intinya bahwa mereka menganggap apa yang saya sampaikan keberatan tidak mereka terima,” kata Endar Priantoro saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5/2023).
Menurut Endar, surat tersebut diberikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa.
Baca juga: Dewas KPK Akan Panggil Asisten SDM Kapolri, Klarifikasi Pemberhentian Endar Priantoro
Namun, Endar menilai surat tersebut tidak menjawab apa yang pihaknya persoalkan, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentiannya.
“Hari ini, saya mendapatkan surat jawabannya dan saya langsung menerima dari Pak Sekjen,” ujar Endar Priantoro.
Setelah keberatannya ditolak KPK, Endar menyatakan bakal melakukan langkah lanjut berupa banding secara administrasi ke Presiden.
Pengajuan keberatan tersebut akan dilakukan dalam waktu secepatnya.
“Ya kemungkinan ke presiden ya. Tinggal nanti kita ikuti kepastian apa yang menjadi keberatan kami,” katanya.
“Sesegera mungkin. Kita kan konsep sudah kita siapkan atas jawaban ini,” ujar Endar lagi.
Baca juga: Brigjen Endar dan Istri Datangi KPK untuk Klarifikasi LHKPN
Dalam surat keberatannya, Endar menilai pimpinan KPK menyalahgunakan kewenangan mereka dalam proses pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan.
Selain itu, tindakan KPK memulangkan Endar Priantoro ke Polri dinilai tidak sesuai prosedur.
“Sampai dengan kaitan dengan upaya untuk menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada independensi dan due process of law,” ujar Endar.
Diketahui, Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar Priantoro ke Polri.
Baca juga: Singgung Surat Perintah Kapolri, Endar Priantoro Tegaskan Masih Bertugas di KPK
KPK lantas menyatakan, pencopotan Endar Priantoro merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Saat itu, Firli beralasan keduanya pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Pencopotan Endar Priantoro kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian rekannya itu dalam forum audiensi.
Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.
Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Tetapi, hal ini kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.
Baca juga: Ombudsman Akan Tindak Lanjuti Laporan Endar Priantoro Terkait Dugaan Malaadministrasi di KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.