Endar Priantoro sebelumnya menyampaikan keberatan kepada pimpinan KPK secara tertulis karena diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Kemudian, akhirnya Endar mendapatkan jawaban atas surat keberatannya teresebut.
“Intinya bahwa mereka menganggap apa yang saya sampaikan keberatan tidak mereka terima,” kata Endar Priantoro saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5/2023).
Menurut Endar, surat tersebut diberikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa.
Namun, Endar menilai surat tersebut tidak menjawab apa yang pihaknya persoalkan, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentiannya.
“Hari ini, saya mendapatkan surat jawabannya dan saya langsung menerima dari Pak Sekjen,” ujar Endar Priantoro.
Pengajuan keberatan tersebut akan dilakukan dalam waktu secepatnya.
“Ya kemungkinan ke presiden ya. Tinggal nanti kita ikuti kepastian apa yang menjadi keberatan kami,” katanya.
“Sesegera mungkin. Kita kan konsep sudah kita siapkan atas jawaban ini,” ujar Endar lagi.
Dalam surat keberatannya, Endar menilai pimpinan KPK menyalahgunakan kewenangan mereka dalam proses pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan.
Selain itu, tindakan KPK memulangkan Endar Priantoro ke Polri dinilai tidak sesuai prosedur.
“Sampai dengan kaitan dengan upaya untuk menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada independensi dan due process of law,” ujar Endar.
Diketahui, Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar Priantoro ke Polri.
KPK lantas menyatakan, pencopotan Endar Priantoro merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Saat itu, Firli beralasan keduanya pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.
Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Tetapi, hal ini kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/04/14540401/pimpinan-kpk-tolak-keberatan-administratif-endar-priantoro