Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Suharso Monoarfa tercatat di urutan ke sembilan wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN tahun periodik 2022.
Adapun sejumlah jenderal di lingkungan Mabes Polri yang tercatat belum melaporkan LHKPN antara lain, eks Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Komjen Ahmad Dofiri. Saat ini, ia menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Kemudian, Komandan Korps Brigade Mobil (Brimob) Komjen Anang Revandoko juga belum lapor LHKPN.
Selanjutnya, ada Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andianto dan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Fadil Imran yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam).
Selain jenderal polisi, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo juga belum lapor LHKPN.
Pejabat tinggi lain yang belum lapor LHKPN adalah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Sekretaris Utama BIN Bambang Sunarwibowo.
Kemudian, pejabat dan hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung (MA) juga belum melaporkan kekayaannya.
Mereka antara lain, Sekretaris MA Hasbi Hasan serta Hakim Agung Ibrahim dan Sri Murwahyuni.
“Iya memang belum lapor,” kata Pahala saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/5/2023).
Kompas.com telah mencoba menghubungi nomor Suharso Monoarfa untuk mengonfirmasi tetapi tidak tersambung. Sedangkan Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho belum merespons.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispen AU), Marsma Indan Gilang Buldansyah dan Juru Bicara BIN, Wawan Hari Purwanto belum merespons.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 10.685 penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN periode 2022.
Jumlah itu mengacu pada data laporan LHKPN KPK yang diterima per 31 Maret 2023 yang menjadi batas akhir pelaporan.
“Kami juga mengimbau kepada 10.685 PN (penyelenggara negara)/WL (wajib lapor) yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK,” kata Juru Bicara Pencegahan dan Monitoring KPK, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Ketentuan sanksi tersebut akan termuat dalam perubahan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.
“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” kata Pahala dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/02/12571921/menteri-sampai-jenderal-di-polri-belum-lapor-lhkpn-periode-2022