Salin Artikel

Menteri sampai Jenderal di Polri Belum Lapor LHKPN Periode 2022

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Suharso Monoarfa tercatat di urutan ke sembilan wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN tahun periodik 2022.

Adapun sejumlah jenderal di lingkungan Mabes Polri yang tercatat belum melaporkan LHKPN antara lain, eks Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Komjen Ahmad Dofiri. Saat ini, ia menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Kemudian, Komandan Korps Brigade Mobil (Brimob) Komjen Anang Revandoko juga belum lapor LHKPN.

Selanjutnya, ada Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andianto dan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Fadil Imran yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam).

Selain jenderal polisi, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo juga belum lapor LHKPN.

Pejabat tinggi lain yang belum lapor LHKPN adalah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Sekretaris Utama BIN Bambang Sunarwibowo.

Kemudian, pejabat dan hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung (MA) juga belum melaporkan kekayaannya.

Mereka antara lain, Sekretaris MA Hasbi Hasan serta Hakim Agung Ibrahim dan Sri Murwahyuni.

“Iya memang belum lapor,” kata Pahala saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/5/2023).

Kompas.com telah mencoba menghubungi nomor Suharso Monoarfa untuk mengonfirmasi tetapi tidak tersambung. Sedangkan Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho belum merespons.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispen AU), Marsma Indan Gilang Buldansyah dan Juru Bicara BIN, Wawan Hari Purwanto belum merespons.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 10.685 penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN periode 2022.

Jumlah itu mengacu pada data laporan LHKPN KPK yang diterima per 31 Maret 2023 yang menjadi batas akhir pelaporan.

“Kami juga mengimbau kepada 10.685 PN (penyelenggara negara)/WL (wajib lapor) yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK,” kata Juru Bicara Pencegahan dan Monitoring KPK, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Ketentuan sanksi tersebut akan termuat dalam perubahan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.

“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” kata Pahala dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/02/12571921/menteri-sampai-jenderal-di-polri-belum-lapor-lhkpn-periode-2022

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke