Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mukhijab
Dosen Universitas Widya Mataram Yogyakarta

Dr. Mukhijab, MA, dosen pada Program Studi Ilmu Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Widya Mataram Yogyakarta.

Intelektual Gagal Terapkan Sepakat dalam Perbedaan

Kompas.com - 27/04/2023, 15:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENELITI Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin dan peneliti yunior BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) keki dengan perbedaan metode hisab dan rukyat.

Thomas Djamaluddin, yang juga Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) berpendapat, metode hisab ketinggalan zaman.

Kemudian dalam Faceboknya, dia mencela penggunaan metode hisab untuk menentukan 1 Syawal, sebagai bentuk ketidaktaatan ke pemerintah.

Sementara yuniornya lebih vulgar komentarnya hingga menyampaikan ancaman pembunuhan.

Thomas Djamaluddin mengakui, pandangan tentang metode hisab selalu diulang-ulang dalam beberapa kesempatan menjelang penentuan 1 Syawal. Tidak demikian dengan yuniornya, yang baru satu kali ikut nimbrung diskusi.

Kasus itu mengejutkan karena pembicaraan mereka tidak lagi pada ranah metode yang digunakan menentukan awal hari raya dalam Islam. Mereka masuk ke ranah politisasi hari raya.

Ini bisa dipahami dari komentar mereka tentang perilaku beragama penganut metode hisab, yang disebutnya sebagai pembangkang pemerintah.

Kesannya, mereka memahami perbedaan metode dan produk hukumnya seolah-olah suatu hal baru terjadi. Padahal masalah ini berlaku sejak ratusan sampai ribuan tahun, sejalan dengan perkembangan pemikiran Islam.

Dalam dua dekade, perbedaan 1 Syawal terjadi beberapa kali, misalnya 1 Syawal 2006, 2007, dan 2011. Sebelum itu, perbedaan juga pernah terjadi, tetapi umat Islam yang menganut metode hisab dan rukyat bisa menerima dan tidak saling menghujat.

Saya ingin mendaur-ulang pemikiran Prof A. Mukti Ali tentang sepakat dalam perbedaan (agree in disagreement), dikaitkan dengan sikap antiperbedaan yang diekspresikan dua peneliti BRIN.

Pendiri program studi Ilmu Perbandingan Agama sekaligus guru besar UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta itu, menggagas pemikiran sepakat dalam perbedaan sebagai ajakan agar umat beagama berpikir logis untuk mencapai kerukunan antarumat beragama.

Setiap agama terdapat perbedaan cara pandang terhadap ajaran tertentu, dan itu sebagai kenyataan, tetapi antaragama juga terdapat persamaannya. Sikap saling menghormati perbedaan akan mendorong kerukunan antarpemeluk agama.

Jargon sepakat dalam perbedaan yang dikenalkan oleh Menteri Agama periode 11 September 1971 – 29 Maret 1978, relevan dengan kondisi aktual saat ini.

Sepakat dalam perbedaan antarumat lintas keyakinan, bisa diadopsi dalam konteks sepakat berbeda di internal umat beragama Islam dalam metode menentukan 1 Syawal.

Komunitas umat Islam yang berafiliasi pada ormas Islam Muhammadiyah, NU, dan ormas lain penting membudayakan sikap saling mengerti, memahami, dan menerima perbedaan pandangan perihal teknis keberagamaan, berkaitan penentuan hari raya agama Islam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com