Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Partai Berkarya Tunda Pemilu, KPU Yakin Tak Berbuat Salah

Kompas.com - 17/04/2023, 13:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Heru Widodo, merasa yakin kliennya tidak bersalah dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Heru meyakini, dari segi formil, secara advokasi maupun substansi, kliennya tidak dapat dipersoalkan. Dari segi advokasi, Heru menegaskan bahwa perkara yang diajukan Partai Berkarya semestinya bukan dilayangkan ke PN Jakpus.

"Kami akan menyampaikan bahwa ini secara absolut bukan kewenangan peradilan umum," kata Heru kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Partai Berkarya Terhadap KPU Ditunda

Ia menjelaskan, uraian gugatan Partai Berkarya menyoal tentang keberatan atas tidak diterimanya pendaftaran mereka sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 karena kekurangan syarat.

Jika memang ini persoalannya, maka perkara ini seharusnya digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana aturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 47

"Dari sisi substansinya, tentu kita berpegang pada bukti bahwa ketika mereka menyerahkan syarat-syarat atau dokumen untuk pendaftaran melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), berdasarkan berita acara pengembalian berkas pendaftaran, partai tersebut tidak memenuhi syarat," jelas Heru.

Baca juga: PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Partai Berkarya Lawan KPU Besok

"Dari sisi materi, clear tidak ada kesalahan yang dilakukan KPU, semua sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga sudah siapkan bukti-buktinya. Sekiranya majelis masuk pada proses pembuktian, kami sudah siap," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Partai Berkarya menggugat perdata KPU RI ke PN Jakpus atas ketidaklolosan mereka dalam proses pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024, Agustus 2022 lalu.

Gugatan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu dimasukkan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi petitum kedua gugatan perdata Partai Berkarya, dikutip dari SIPP PN Jakpus pada Rabu (5/4/2023).

Baca juga: KPU Optimistis Gugatan Partai Berkarya Tak Diterima PN Jakpus

Langkah hukum ini persis upaya yang pernah ditempuh Prima di mana PN Jakpus akhirnya keluar memenangkan Prima untuk menunda Pemilu 2024, putusan yang belakangan dibatalkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT)DKI Jakarta karena dianggap bukan ranah peradilan umum.

Dalam gugatan Berkarya, terdapat pula petitum untuk menunda Pemilu 2024. Bedanya, Berkarya tidak menjelaskan rinci berapa lama tahapan pemilu harus ditunda.

"Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi petitum kelima.

Partai Berkarya juga meminta agar majelis hakim PN Jakpus menyatakan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum mengikat dan cacat hukum.

Baca juga: Partai Berkarya Tak Lolos Pemilu 2024, Kadernya Pindah ke PSI dan Kantornya Diakuisisi

Mereka meminta pula supaya dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan KPU dihukum membayar kerugian mereka dengan total nilai ganti rugi Rp 240 miliar.

Partai Berkarya pun meminta agar putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Sebelumnya, Partai Berkarya juga sudah pernah melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com