JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditunda.
Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang beranggotakan Sucipto, Dulhusin, dan Bernadette Samosir.
"(Ditunda ke) Kamis (4/5/2023) jam 10.00 untuk kelengkapan legal standing penggugat dan tergugat," ujar hakim Bambang Sucipto dalam sidang Senin (17/4/2023).
Dokumen kedudukan hukum yang dianggap kurang oleh majelis hakim terdapat pada Partai Berkarya selaku penggugat dan KPU RI sebagai tergugat.
Baca juga: PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Partai Berkarya Lawan KPU Besok
Partai Berkarya belum menyerahkan berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, KPU RI disebut belum membawa salinan Keputusan Presiden RI terkait pengangkatan tujuh komisioner 2022-2027.
Sebelumnya diberitakan, Partai Berkarya menggugat perdata KPU RI ke PN Jakpus atas ketidaklolosan mereka dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Gugatan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu dimasukkan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi petitum kedua gugatan perdata Partai Berkarya, dikutip dari SIPP PN Jakpus pada Rabu (5/4/2023).
Baca juga: KPU Optimistis Gugatan Partai Berkarya Tak Diterima PN Jakpus
Langkah hukum ini persis upaya yang pernah ditempuh Prima di mana PN Jakpus akhirnya keluar memenangkan Prima.
Dalam gugatan Berkarya, terdapat pula petitum untuk menunda Pemilu 2024. Bedanya, Berkarya tidak menjelaskan rinci berapa lama tahapan pemilu harus ditunda.
"Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi petitum kelima.
Partai Berkarya juga meminta agar majelis hakim PN Jakpus menyatakan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum mengikat dan cacat hukum.
Baca juga: Partai Berkarya Tak Lolos Pemilu 2024, Kadernya Pindah ke PSI dan Kantornya Diakuisisi
Mereka meminta pula supaya dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan KPU dihukum membayar kerugian mereka dengan total nilai ganti rugi Rp 240 miliar.
Partai Berkarya pun meminta agar putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.