Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Partai Berkarya Lawan KPU Besok

Kompas.com - 16/04/2023, 21:01 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Partai Beringin Karya (Berkarya) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Senin (17/4/2023).

Partai Berkarya menyusul jejak Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang sebelumnya menggugat KPU RI secara perdata supaya bisa dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024.

“Sidang terbuka untuk umum,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada Kompas.com, Minggu (16/4/2023).

Baca juga: KPU Optimistis Gugatan Partai Berkarya Tak Diterima PN Jakpus

Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang ini bakal digelar di ruang Soebekti 2 pada pukul 10.00 WIB.

Adapun gugatan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI ini ajukan Partai Berkarya dengan kategori perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Sidang perkara perdata ini bakal diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto dengan Anggota Dulhusin dan Bernadette Samosir serta Panitera Pengganti Khairuddin.

Gugatan ini merupakan upaya Partai Berkarya atas ketidaklolosan mereka dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Sama seperti gugatan Prima terdahulu, Partai Berkarya juga memasukkan gugatan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sebagai petitum mereka.

Berikut petitum lengkap Partai Berkarya atas KPU RI ke PN Jakpus:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

Baca juga: Partai Berkarya Tak Lolos Pemilu 2024, Kadernya Pindah ke PSI dan Kantornya Diakuisisi

2.Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

4. Menghukum tergugat agar memasukkan penggugat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

5. Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah);

6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan imateriil kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com